Cara Melakukan Pembubaran PT: Tata Cara dan Persyaratannya

5
(1)

“Melakukan pembubaran PT memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memenuhi persyaratan kuorum dan risalah RUPS. Pelajari cara melakukan pembubaran PT, tata cara dan persyaratannya, serta bagaimana melakukannya melalui website AHU dalam artikel ini”

Untuk melakukan pembubaran PT, sebuah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus diadakan terlebih dahulu. RUPS untuk menyetujui pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Setiap kali RUPS diadakan, risalah RUPS harus dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Namun, jika risalah RUPS dibuat dengan akta notaris, tanda tangan seperti yang disebutkan di atas tidak diwajibkan.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Sesuai dengan UU PT, pembubaran perseroan dapat terjadi:

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:

  1. kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
  2. pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi

Adapun tata cara untuk melakukan pembubaran PT melalui website AHU, yaitu:

  1. Login terlebih dahulu sebagai Notaris
  2. Memilih dasar pembubaran diantaranya, yaitu:
  • Pembubaran berdasarkan RUPS
  • Pembubaran berdasarkan jangka waktu
  • Pembubaran berdasarkan dicabutnya kepailitan
  • Pembubaran berdasarkan harta pailit perseroan
  • Pembubaran berdasarkan dicabutnya izin usaha perseroan
  • Penetapan pengadilan

Ceklis dasar pembubaran lalu klik tombol lanjutkan.

  1. Melakukan pemesanan nomor voucher pembubaran perseroan

Setelah memesan nomor voucher pembubaran perseroan, anda dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi YAP!, lalu klik tombol lanjutkan transaksi

  1. Mengisi form pembubaran
  • Adapun form yang harus anda isi adalah:
  1. Nomor voucher pemesanan
  2. Nama perseroan
  3. Nomor SK terakhir
  4. Notaris terakhir
  • Setelah itu klik tombol cari, ceklis semua persyaratan utama (RUPS, Akta notaris dalam bahasa Indonesia, tanggal RUPS, keterangan mengenai alamat lengkap dari pengelola gedung atau keterangan domisili dari kelurahan/desa atau nama lain setempat, NPWP)
  • ceklis disclaimer lalu klik tombol lanjutkan dan klik tombol yakin untuk menampilkan halaman permohonan pembubaran ringkasan perseroan.
  • Lalu isikan data permohonan pembubaran, ceklis susunan pemegang saham, komsaris dan direksi, ceklis disclaimer, klik tombol lanjutkan dan klik tombol saya yakin.
  1. Daftar transaksi dan upload akta
  • Klik link Tagihan PNRI untuk download Surat Perintah Bayar terhadap pembubaran perseroan
  • klik link pratinjau & cetak SK/SP untuk menampilkan halaman pratinjau data perseroan
  • klik tombol Upload Akta
  1. konfirmasi permohonan dan cetak SP
  • untuk mengakhiri transaksi pembubaran perseroan klik tombol “saya yakin pratinjau sudah benar dan cetak SK/SP”
  • klik tombol saya mengerti, setelah itu akan muncul halaman daftar transaksi perseroan dengan data perseroan yang telah dilakukan pembubaran.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!

Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.

Hubungi kami sekarang!

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca