Mengenal Pajak Penghasilan Untuk Usaha Mikro dan Kecil: Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi

5
(1)

Salah satu yang menjadi pokok pertanyaan ketika akan mulai untuk buka usaha adalah bagaimana dengan persoalan pajak, khususnya pajak penghasilan. Nah, berdasarkan  UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khususnya ketentuan Pasal 7 ayat 2a disebutkan bahwa:

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.”

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut pemerintah telah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha mikro dan kecil sebesar Rp500juta.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Dengan PTKP tersebut, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro dan Kecil (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang memiliki penghasilan bruto kurang atau sama dengan Rp500juta tidak akan dipungut pajak.
  • Usaha Mikro dan Kecil (Wajib Pajak Orang Pribadi) yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp500juta per tahun, maka tetap dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dengan terlebih dahulu mengurangkan penghasilan bruto dengan PTKP (Rp500juta).

Simulasinya kira – kira sebagai berikut:

Simulasi Pertama:

Ucok sebagai orang pribadi yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil memiliki toko kelontong dengan pendapatan bruto 30 juta/bulan. Maka pendapatan bruto per tahun adalah 30 juta x 12 bulan = Rp. 360 juta/tahun. Karena nilai pendapatan bruto dibawah PTKP, maka Ucok tidak dipungut pajak.

Simulasi Kedua:

Lala sebagai orang pribadi menjadi pelaku usaha mikro dan kecil. Ia memiliki usaha dibidang catering. Penghasilan brutonya sebesar 100 juta/bulan. Maka pendapatan bruto per tahun adalah 100 juta x 12 bulan = Rp. 1,2 Milyar /tahun. Karena pendapatan bruto melebihi PTKP maka, Lala dikenakan PPh Final.  

Pajak yang harus dibayarkan lala perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • 5 bulan pertama bebas pajak karena ketentuan batas peredaran bruto Rp 500 juta.
  • Sedangkan, untuk 6 hingga 12 bulan berikutnya (selama 7 bulan) baru dikenakan pajak sebesar 0,5%.

Sehingga, perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar UMKM tersebut adalah: PPh final UMKM = Penghasilan bruto 7 bulan yang kena pajak x 0,5% = Rp 700 juta x 0,5% = Rp 3,5 juta.

Yang harus diingat, jangka waktu PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dinikmati hingga 7 (tujuh) tahun.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!

Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.

Hubungi kami sekarang!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca