Proses Pembubaran Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992

0
(0)

“Pembubaran koperasi dapat dilakukan melalui keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah. Pelajari prosedur dan tahap-tahap pembubaran koperasi yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, proses pembubaran koperasi dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu berdasarkan keputusan rapat anggota dan keputusan pemerintah.

Keputusan pembubaran koperasi oleh rapat anggota yang diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada semua kreditor dan pemerintah. Dalam pemberitahuan tersebut harus disebutkan nama dan alamat penyelesaian serta ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 bulan setelah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Proses pembubaran melalui rapat anggota meliputi beberapa tahap, yaitu:

  1. Pengurus mengundang Rapat Anggota dalam rangka Pembubaran Koperasi, yang harus dikirimkan paling lama 14 hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.
  2. Rapat Anggota dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah Anggota. Keputusan Rapat Anggota tentang Pembubaran Koperasi dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah suara yang sah. Keputusan Rapat Anggota tentang Pembubaran Koperasi harus membentuk Tim Penyelesai.
  3. Keputusan hasil Rapat Anggota yang bersifat strategis dan mengikat seluruh anggota dibuat dan dicatatkan dalam register notaris. Kemudian hasil rapat anggota disebarluaskan oleh kuasa Rapat Anggota kepada semua Kreditur.
  4. Pembubaran Koperasi oleh rapat anggota harus dilaporkan kepada Dinas Koperasi maksimal dalam 14 hari dengan melampirkan keputusan rapat anggota, daftar anggota dan daftar hadir rapat, berita acara penyelesaian pembubaran, dan anggaran dasar asli.

Pemerintah dapat membubarkan koperasi jika koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi, melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan selama 3 tahun berturut-turut, atau tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama 2 tahun berturut-turut.

Prosedur pembubaran koperasi oleh pemerintah meliputi beberapa tahap, yaitu:

  1. Penelitian oleh Dinas Koperasi
  2. Pengiriman surat pemberitahuan pembubaran oleh Dinas Koperasi kepada pengurus
  3. Jika tidak ada keberatan, Dinas Koperasi segera mengeluarkan keputusan pembubaran dan selanjutnya membentuk Tim Penyelesai
  4. Memberitahukan pembubaran ke Kreditur oleh tim penyelesai dalam jangka waktu 3 bulan
  5. Tim Penyelesai membuat Berita Acara Penyelesaian
  6. Pengumuman Pembubaran Koperasi oleh Menteri Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia

Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah harus dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran oleh koperasi yang bersangkutan. Dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.

Setelah dikeluarkan keputusan pembubaran koperasi, untuk kepentingan kreditor dan anggota koperasi perlu dilakukan penyelesaian pembubaran. Penyelesaian pembubaran dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah. Penyelesai ditunjuk oleh rapat anggota atau pemerintah.

Tim penyelesai harus menyelesaikan pekerjaannya dalam jangka waktu 2 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Selama proses penyelesaian, koperasi tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.

Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca