Cara Pembubaran CV dan Persekutuan Perdata Berdasarkan Pasal 1646-1652 KUHPer dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018

5
(3)

“Artikel ini menjelaskan cara pembubaran CV dan Persekutuan Perdata berdasarkan Pasal 1646-1652 KUHPer dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018. Pelajari juga proses pendaftaran pembubaran dan pemberesan setelah pembubaran.”

Berakhirnya persekutuan perdata diatur pada Pasal 1646 – 1652 KUHPer. Berdasarkan Pasal 1646 KUHPer, perserikatan perdata dapat dibubarkan dengan cara:

  1. Karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
  2. Karena musnahnya barang uang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
  3. Karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta;
  4. Karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.

Di samping ketentuan Pasal 1646 KUHPer tersebut masih ada sebab-sebab lain yang dapat menimbulkan berakhirnya Persekutuan Perdata. Misalnya:

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

  1. Berdasarkan suara bulat dari sekutu;
  2. Karena berlakunya syarat bubar (ontbindende voorwaarde) misalnya ditetapkan dalam perjanjian persekutuan perdata.

Sedangkan untuk CV karena merupakan bentuk lain dari firma, maka cara pembubarannya juga berlaku Pasal 31-35 KUHD yaitu pembubaran sebuah CV dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Perubahan harus dinyatakan dengan akta
  2. Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negri;
  3. Perubahan akta harus diumumkan dalam berita negara;
  4. Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga;
  5. Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Selain itu berdasarkan dengan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, pembubaran pada CV dan persekutuan dapat dilakukan dalam hal:

  1. berakhirnya jangka waktu perjanjian;
  2. musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan Firma, dan Persekutuan Perdata atau tujuan CV, dan Persekutuan Perdata telah tercapai;
  3. karena kehendak para sekutu; atau
  4. alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam mengajukan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dengan:

  1. akta pembubaran;
  2. putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau
  3. dokumen lain yang menyatakan pembubaran.

Permohonan pendaftaran pembubaran terhadap CV dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan kepada Menteri oleh Pemohon yang diwakili oleh Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Langkah selanjutnya setelah pembubaran CV dan Persekutuan perdata tersebut adalah pemberesan atau likuidasi. Pemilihan likuidator dapat dilihat dari Pasal 32 KUHD, yaitu:

  1. Pertama-tama harus dilihat dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian pendirian persekutuan;
  2. Jika tidak sesuai dengan ketentuan pada butir 1, sekutu-sekutu pengurus wajib melakukan pemberesan;
  3. Dalam perjanjian pendirian dapat ditentukan satu atau beberapa orang yang bukan merupakan sekutu, dapat bertindak sebagai likuidator;
  4. Para sekutu bersama-sama dengan suara terbanyak dapat menunjuk sekutu yang bukan sekutu pengurus untuk melakukan pemberesan; dan
  5. Kalau suara terbanyak tidak didapat, maka sekutu-sekutu dapat meminta bantuan pengadilan untuk menetapkan likuidator.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 3

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!

Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.

Hubungi kami sekarang!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca