Standar Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung dalam Perkantoran

5
(1)

“Menjaga keselamatan penghuni bangunan gedung dari bahaya kebakaran”

Tahukah kamu bahwa pemerintah sudah memiliki standar manajemen keselamatan kebakaran gedung? Sebagai tempat kerja, perkantoran tidak lepas dari potensi bahaya lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para karyawannya. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Permenkes No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran.

Dalam permenkes ini diatur tentang kewaspadaan bencana perkantoran seperti kebakaran, gempa, bahaya biologi, huru-hara, banjir, dan ancaman bom. Permenkes ini menyatakan bahwa setiap kantor harus melakukan kegiatan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) yang bertujuan untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap digunakan.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Pendukung dari Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) adalah Proteksi Kebakaran. Proteksi Kebakaran harus didukung dengan peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan gedung dari kebakaran yang dipasang pada bangunan gedung.

Beberapa peralatan yang harus dipasang di bangunan gedung adalah:

  1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yaitu alat yang ringan dan mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada saat terjadi kebakaran.
  2. Alat Pemadam Api Berat (APAB) yang menggunakan roda.
  3. Sistem Alarm Kebakaran, yaitu alat untuk memberitahukan kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
  4. Hydrant halaman yaitu hydrant yang berada di luar bangunan gedung.
  5. Sistem Sprinkler Otomatis yaitu instalasi pemadam kebakaran yang dipasang secara permanen untuk melindungi bangunan dari bahaya kebakaran yang akan bekerja secara otomatik memancarkan air apabila alat tersebut terkena panas pada temperatur tertentu.
  6. Sistem Pengendalian Asap yaitu sistem alami atau mekanis yang berfungsi untuk mengeluarkan asap dari bangunan gedung sampai batas aman pada saat kebakaran terjadi.
  7. Tangga darurat, setiap tangga darurat tertutup pada bangunan 5 (lima) lantai atau lebih harus dapat melayani semua lantai mulai dari lantai bawah, kecuali ruang bawah tanah sampai lantai teratas harus dibuat tanpa bukaan kecuali pintu masuk tunggal pada tiap lantai dan pintu keluar pada lantai yang berhubungan langsung dengan jalan, pekarangan atau tempat terbuka dengan ketentuan yang diatur oleh permenkes.
  8. Pintu darurat, pintu darurat kebakaran harus didesain mampu berayun dari posisi manapun hingga mencapai posisi terbuka.

Untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran, Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) juga meliputi sistem peringatan bahaya/sistem alarm dan sistem proteksi kebakaran.

Sistem peringatan bahaya/sistem alarm pada gedung meliputi:

  • Detektor panas
  • Detektor asap
  • Detektor nyala api
  • Detektor gas
  • Detektor getaran gempa

Sistem proteksi kebakaran yang terdiri dari:

  • Instalasi pompa pemadam kebakaran
  • Instalasi pemipaan sprinkler, box hidran, dan lain-lain
  • APAR

Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan serta standar lain yang dikeluarkan oleh instansi terkait, Evakuasi yang memenuhi persyaratan dan rute yang ditentukan oleh Permenkes 48/2016, Mekanik dan elektrik dimana pemasangan instalasi listrik harus aman dan atas dasar hasil perhitungan yang sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik dan Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Semua kantor harus memiliki karyawan yang terlatih P3K dan memiliki sertifikat P3K yang bertaraf nasional, fasilitas P3K yang mudah dijangkau, dan lain-lain.

Semua peralatan dan sistem yang disebutkan di atas sangat penting untuk melindungi bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya kebakaran. Persyaratan sistem ini mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku. Sebagai penanggung jawab bangunan gedung, penting untuk selalu menjaga kesiapan sistem proteksi kebakaran dan peringatan bahaya agar dapat menanggulangi kebakaran secepat mungkin jika terjadi.

 

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Pandu langkahmu menuju kesuksesan sebagai seorang advokat dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute, bekerjasama dengan DPN PERADI dan PMIH Universitas Pancasila.

Dalam program PKPA, kamu akan dibimbing oleh tenaga pengajar yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum. Kurikulum yang disusun secara komprehensif akan memberikan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek penting dalam praktik Hukum. Dapatkan pengalaman belajar yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan profesi advokat saat ini.

Ikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute sekarang juga!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca