PKPA PERADI

Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi advokat bekerja sama dengan institusi pendidikan tinggi. PKPA adalah salah satu tahapan wajib agar seseorang yang berlatar belakang pendidikan hukum dapat menjadi advokat. PKPA ini diselenggarakan oleh Chayra Institute bekerjasama dengan PMIH UP dan DPN PERADI.

PKPA

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

WA Course

Kelas Belajar via Whatsapp

PKPA

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Pertanyaan mengenai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dapat menghubungi kami melalui :

Kelas Online

Pembayaran Lunas

Biaya PKPA

Rp. 6.250.000,-

Promo Advokat Sukses

Rp. 4.838.000 ++

Kelas Online

Pembayaran Cicilan

Biaya PKPA

Rp. 6.250.000,-

Cicilan Pertama

Rp. 4.000.000 ++

Kurikulum, Persyaratan dan Cara Pembayaran

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Kurikulum PKPA didesain sesuai standar yang telah ditetapkan oleh DPN PERADI. Selain itu untuk memudahkan para calon peserta, semua persyaratan diunggah secara online. Tersedia berbagai ragam pilihan cara pembayaran

Kurikulum

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Materi Dasar
  • Fungsi dan Peran Organisasi Advokat (1 sesi)
  • Sistem Peradilan Indonesia (1 sesi)
  • Kode Etik Advokat Indonesia (3 sesi)
Materi Hukum Acara
  • Hukum Acara Pidana (3 sesi)
  • Hukum Acara Perdata (3 sesi)
  • Hukum Acara Peradilan Niaga (1 sesi)
  • Hukum Acara Peradilan TUN (1 sesi)
  • Hukum Acara PHI (1 sesi)
  • Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (1 sesi)
  • Hukum Acara Persaingan Usaha (1 sesi)
  • Hukum Acara Pengadilan Agama (1 sesi)
  • Hukum Acara Pengadilan HAM (1 sesi)
  • Hak atas Kekayaan Intelektual (1 sesi)
Materi Non Litigasi
  • Perancangan dan Analisa Kontrak (2 sesi)
  • Pendapat Hukum dan Uji Kepatutan (2 sesi)
  • Organisasi Perusahaan, Merger, dan Akuisisi (2 sesi)
Materi Pendukung
  • Teknik Wawancara dengan Klien (1 sesi)
  • Argumentasi Hukum (2 sesi)
  • Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum (1 sesi)

Persyaratan & Fasilitas

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Persyaratan
  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
  2. Telah lulus Sarjana berlatarbelakang hukum yang dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau keterangan lain yang setara dengan SKL
  3. Pas foto 4×6 berlatar warna merah
  4. Telah melakukan pembayaran biaya PKPA
  5. Mengisi Form Pendaftaran PKPA
  6. Biaya PKPA adalah biaya pendaftaran dan biaya pendidikan.
Fasilitas
  • Materi Narasumber
  • Sertifikat PKPA
  • Program Magang Advokat di Jakarta

Cara & Metode Pembayaran​

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Komponen biaya 
Biaya PKPA terdiri dari biaya Pendidikan dan biaya Pendaftaran

Cara Pembayaran
Pembayaran Biaya PKPA dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan pembayaran lunas ataupun pembayaran dengan skema Cicilan (2 kali cicilan)

Saluran Pembayaran

Pembayaran biaya PKPA dapat dilakukan melalui transfer bank

Bank Transfer (Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, BSI, CIMB Niaga, Bank BJB, Bank Permata, Flip, dan bank lainnya)

Pengajar Berkualitas

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Para pengajar PKPA berasal dari berbagai macam latar belakang profesional, seperti Advokat, akademisi, dan peneliti, membuat ilmu yang didapat tidak sekadar teori, termasuk melakukan strategi terbaik dalam penanganan perkara hukum.
Anggara Suwahju, S.H., M.H.

Ketua Bidang Informasi, Komunikasi, dan Publikasi, DPN PERADI

“Kendati tantangan ada, dengan solusi yang tepat, seorang advokat praktisi tunggal dapat menjadi pahlawan kantornya sendiri!” Menjadi seorang advokat praktisi tunggal bisa menjadi tantangan tersendiri. Selain harus

Setelah menyelesaikan studi di perguruan tinggi dan meraih gelar sarjana hukum, seringkali kita dihadapkan pada pertanyaan, “Apa yang akan kamu lakukan selanjutnya?” atau “Apa pilihan kariermu?”. Bagi

Dalam lintasan sejarah panjang peradaban hukum, kita mengenal perubahan yang terus bergerak menuju arah yang lebih adil dan terpercaya. Di tengah gelombang perubahan ini, peran advokat menjadi