Ketahui Pentingnya Ijin Usaha Perorangan

5
(1)

Sebelum mendirikan usaha, kita harus memiliki legalitas ijin usaha perorangan. Mengapa legalitas penting? Karena jika Anda ingin memiliki bisnis yang berkembang pesat dan terhindar dari masalah di kemudian hari, Anda sangat membutuhkan legalitas bisnis.

Pentingnya Ijin Usaha

Sebagai pelaku usaha, maka usaha anda, meskipun usaha perseora tetap wajib memiliki ijin usaha. Dalam PP No 24 Tahun 2018, disebutkan bahwa Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

Perijian berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Sementara ijin usaha adalah adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Persyaratan Ijin Usaha Untuk Usaha Perorangan

Sebagai pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha perseorangan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

Nah setelah memastikan kelengkapan persyaratan tersebut, maka langkah – langkah untuk mendapatkan ijin usaha adalah dengan mengakses situs OSS dan melakukan pendaftaran akun. Saat melakukan pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi data diri termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi melalui e-mail. Setelah verifikasi selesai dilakukan, Anda akan memperoleh username serta password yang dapat Anda gunakan ketika mengakses situs OSS.

Langkah – langkah pendaftaran di OSS adalah sebagai berikut

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/
  • Klik “Daftar” di pojok kanan atas
  • Klik “Pilih” pada bagian Usaha Mikro dan Kecil
  • Pada kolom Jenis Pelaku Usaha pilih jenis usaha Orang Perseorangan
  • Ketik nomor telepon aktif pada kolom Nomor Telepon Seluler
  • Ketik alamat email aktif pada kolom Alamat Email
  • Pastikan nomor telepon dan alamat email sudah terisi dengan benar, kemudian klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email”
  • Masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan melalui email (kode verifikasi akan kadaluarsa dalam waktu 2 menit)
  • Ketik Nama Lengkap sesuai e-KTP
  • Masukkan Password yang akan di gunakan saat login ke OSS (password berisi 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial)
  • Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan semua data yang sudah di isi
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Alamat Lengkap, kemudian klik “Daftar”
  • Sistem akan mengirimkan Username dan Pasword untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan
  • Hak akses Anda sudah bisa digunakan untuk login ke OSS

Persiapan Membuat Ijin Usaha/NIB untuk Usaha Perorangan

Setelah memiliki hak akses di OSS, maka saatnya mendaftarkan ijin usaha anda untuk mendapatkan Ijin Usaha/NIB. Berikut langkahnya:

  • Kunjungi laman https://oss.go.id/
  • Klik “Masuk” di pojok kanan atas
  • Masukkan Username dan Password yang sudah dikirimkan melalui email (Anda juga dapat login menggunakan alamat email yang didaftarkan)
  • Masukkan Kode Captcha yang tertera, kemudian klik “Masuk”
  • Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha”, kemudian klik “Permohonan Baru”
  • Lengkapi Data Pelaku Usaha
  • Lengkapi Data Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
  • Lengkapi Data Produk/Jasa
  • Periksa Daftar Produk/Jasa
  • Periksa Data Usaha
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Perizinan NIB terbit

Legalitas usaha sangat diperlukan untuk tersedianya data memadai bagi pemerintah guna mendeteksi perkembangan usaha yang ada di Indonesia secara terukur. Selain itu legalitas juga bertujuan memberi perlindungan pasti untuk konsumen yang mengonsumsi produk UMKM terutama usaha mikro. Bagi Anda yang ingin membuka usaha perorangan, pastikan sudah mendapatkan ijin usaha perorangan dalam usaha yang Anda dirikan.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.

Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.

Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca