“Perubahan perekonomian dan globalisasi membuat perubahan dalam perilaku penjualan barang. Pelaku usaha dapat melakukan penjualan secara online dengan modal yang relatif kecil dan dapat diakses konsumen dari mana saja. Pemerintah juga mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan yang legal dan sehat.”
Dengan perubahan perekonomian dan globalisasi, perilaku penjualan barang juga berubah. Pada awalnya, penjualan barang dilakukan secara offline, tetapi seiring dengan kemajuan teknologi internet, pelaku usaha dapat melakukan penjualan secara online. Ada beberapa keuntungan dari toko online dibandingkan dengan toko konvensional, seperti modal yang relatif kecil, toko online dapat dibuka 24 jam dan diakses dari mana saja, serta konsumen dapat mencari dan melihat katalog produk dengan lebih cepat.
Pemerintah tentu saja mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan yang legal, jujur, dilandasi dengan prinsip persaingan usaha yang sehat serta menghargai dan melindungi hak-hak konsumen. Berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pelaku Usaha yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harus memiliki izin usaha.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Perizinan usaha PMSE diatur berdasarkan Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, tepatnya pada Pasal 6 tertulis bahwa dalam hal Pedagang dalam negeri merupakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, permohonan untuk memperoleh Izin Usaha diajukan secara langsung kepada Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui fasilitas yang menginformasikan dan/atau menghubungkan ke laman Lembaga OSS yang difasilitasi oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, atau PPMSE.
Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Untuk mempermudah pelaku usaha dalam menentukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Beberapa KBLI dalam hal melakukan perdagangan secara online, meliputi:
- 47911; perdagangan eceran melalui media untuk komoditi makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium.
- 47912; Perdagangan eceran melalui media untuk komoditi tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi.
- 47913; perdagangan eceran melalui media untuk barang perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur.
- 47914; perdagangan eceran melalui media untuk barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 S.D. 47913.
- 47919; perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya. Pelaku usaha dapat memanfaatkan klasifikasi ini untuk menentukan bidang usaha yang akan dijalankan dan untuk mempermudah proses pengajuan izin usaha melalui OSS.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.
Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!