“Impian memiliki bisnis sendiri memang menjadi idaman banyak orang, namun banyak juga yang enggan untuk memulai bisnis sendiri karena tantangan yang harus dihadapi. Model bisnis waralaba adalah solusi untuk mengatasi tantangan tersebut dan memulai bisnis anda dengan aman dan sukses.”
Impian memiliki bisnis sendiri memang menjadi idaman banyak orang, namun banyak juga yang enggan untuk memulai bisnis sendiri karena tantangan yang harus dihadapi, seperti keterbatasan modal dan sumber daya, masalah ide bisnis, serta strategi pemasaran.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengenal model bisnis kemitraan atau waralaba. Model bisnis ini sudah ada sejak 1930-an dan terus berkembang hingga sekarang. Bisnis waralaba adalah model bisnis yang menjadi jembatan antara pemilik merek dan pemodal. Pemilik merek memberikan hak kepada pemodal untuk menjalankan usahanya dengan menggunakan merek yang telah disepakati dalam perjanjian.
Di Indonesia, istilah waralaba dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Dalam peraturan tersebut, waralaba didefinisikan sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis yang memiliki ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, waralaba adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir dengan franchisor yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu.
Dalam waralaba, terdapat pemberi waralaba dan penerima waralaba. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba. Sementara Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Jika anda tertarik untuk memulai bisnis dengan model waralaba, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penerima waralaba sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, seperti membayar biaya royalti, biaya pengadaan peralatan pendukung usaha, pengadaan bahan baku, dan biaya lain yang disepakati dalam perjanjian.
Namun sebelum memutuskan untuk menjalankan bisnis dengan model waralaba, pastikan bahwa bisnis tersebut telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Ciri Khas Usaha;
- Terbukti sudah memberikan keuntungan;
- Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
- Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
- Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah didaftarkan
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Anda dapat yakin bahwa bisnis yang akan Anda jalankan dengan model waralaba memiliki potensi untuk sukses dan dapat memberikan keuntungan bagi Anda.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Law Center, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 13.500 saja!
Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Law Center sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.