“Dapatkan panduan lengkap tentang cara mengajukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha di Indonesia. Persiapkan dokumen yang diperlukan dan lakukan permohonan pendaftaran”
Hukum di Indonesia menyatakan bahwa badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia merupakan subjek pajak dalam negeri, kecuali unit-unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha yang memiliki badan usaha yang memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri, maka badan usaha tersebut wajib untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk melakukan permohonan pendaftaran NPWP, ada beberapa cara yang harus dilakukan. Pertama, persiapan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP, yaitu fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau fotokopi surat keterangan penunjukan dan kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing. Kedua, dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan, seperti fotokopi KTP atau paspor dan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Mengajukan permohonan pendaftaran NPWP
Tata cara untuk melakukan permohonan pendaftaran NPWP, adalah:
- Permohonan pendaftaran dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration.
- Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
- Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
Apabila permohonan pendaftaran NPWP tidak dapat diajukan secara elektronik, maka permohonan pendaftaran dapat dilakukan dengan cara berikut:
- permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Dengan secara langsung, melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
- Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!
Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.