4 Jenis Risiko Usaha yang Perlu Diketahui dalam Perizinan Berusaha

5
(1)

“Risiko usaha sangat penting untuk diketahui oleh para pelaku usaha. Dalam artikel ini, kami akan membahas empat jenis risiko usaha yang perlu diperhatikan dalam perizinan berusaha, termasuk risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Baca sekarang untuk mengetahui lebih lanjut.”

Pernahkah Anda berpikir tentang risiko yang mungkin ada dalam suatu bidang usaha? Risiko yang dimaksud dalam artikel ini bukan hanya terkait dengan keberhasilan atau kegagalan usaha, melainkan juga terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh bidang usaha tersebut. Risiko usaha sangat penting untuk diketahui oleh para pelaku usaha, karena saat ini perizinan usaha dikeluarkan berdasarkan risiko yang ditetapkan melalui situs OSS RBA di bawah Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Saat ini, prinsip risiko yang digunakan adalah prinsip risiko maksimal, sehingga diharapkan tidak ada risiko yang terlewatkan dan usaha terhindar dari masalah hukum yang berhubungan dengan perizinan administratif.

Lalu, apa saja empat jenis risiko yang harus diperhatikan dalam perizinan berusaha? Berikut adalah ulasannya:

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

  1. Risiko Rendah: Jenis risiko pertama adalah risiko rendah. Risiko ini umumnya dimiliki oleh bidang usaha yang berhubungan dengan perdagangan eceran atau besar, atau aktivitas jasa seperti desain grafis, pembuatan aplikasi, percetakan, dan sebagainya. Bidang usaha dengan risiko rendah hanya memerlukan perizinan tunggal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh pelaku usaha. NIB ini merupakan legalitas dan bukti bahwa usaha tersebut telah memiliki izin berusaha.
  2. Risiko Menengah Rendah: Jenis risiko kedua adalah risiko menengah rendah. Risiko ini tidak hanya memerlukan perizinan tunggal, tetapi juga Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM melalui situs OSS RBA. Sertifikat Standar ini menjadi legalitas bagi pelaku usaha sebagai persiapan, operasional, dan komersialisasi usaha. Dalam risiko menengah rendah, pelaku usaha harus menerapkan standar pelaksanaan usaha dan akan dilakukan pengawasan dalam penerapannya.
  3. Risiko Menengah Tinggi: Jenis risiko ketiga adalah risiko menengah tinggi. Risiko ini memiliki dokumen legalitas yang hampir sama dengan risiko menengah rendah yaitu NIB dan Sertifikat Standar. Namun, yang menjadi perbedaan adalah bahwa Sertifikat Standar harus diverifikasi oleh lembaga pemerintahan atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam beberapa bidang usaha, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha sambil melakukan proses verifikasi yang disyaratkan secara bersamaan.
  4. Risiko Tinggi: Jenis risiko terakhir adalah risiko tinggi. Risiko ini memiliki dokumen legalitas berupa NIB dan dokumen Izin yang dikeluarkan oleh lembaga/kementerian yang terkait dengan bidang usaha. Contohnya seperti bidang usaha kursus atau bimbingan belajar, jika ingin berbentuk badan hukum seperti PT umum, PT Perorangan, atau CV, maka perlu mengajukan izin kepada Dinas Pendidikan di lokasi dijalankan. Di jenis risiko tinggi ini, NIB hanya berfungsi sebagai dokumen persiapan kegiatan usaha.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui jenis risiko yang sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan dan mengurus legalitas usaha sesuai dengan jenis risiko yang ditentukan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat terhindar dari masalah hukum yang berhubungan dengan perizinan administratif dan dapat fokus pada operasional dan pengembangan usaha.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Pandu langkahmu menuju kesuksesan sebagai seorang advokat dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute, bekerjasama dengan DPN PERADI dan PMIH Universitas Pancasila.

Dalam program PKPA, kamu akan dibimbing oleh tenaga pengajar yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum. Kurikulum yang disusun secara komprehensif akan memberikan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek penting dalam praktik Hukum. Dapatkan pengalaman belajar yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan profesi advokat saat ini.

Ikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute sekarang juga!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca