Mengenal Persero Aktif dan Persero Pasif Dalam CV

0
(0)

“Commanditaire Vennootschap atau CV adalah salah satu jenis badan usaha yang sering digunakan di Indonesia. CV dipilih oleh masyarakat karena fleksibilitas yang ditawarkannya dan jumlah pendiri yang minimal hanya dua orang. Perbedaan antara persero aktif dan persero pasif dalam CV juga perlu diperhatikan saat mendirikan badan usaha. Untuk mempermudah urusan legalitas usaha, hubungi Chayra Bisnis untuk konsultasi pendirian.”

Ketika Anda mendengar istilah CV, apa yang muncul di benak Anda? Beberapa orang mungkin akan menganggapnya sebagai riwayat hidup singkat, sementara yang lain mungkin akan memikirkan bentuk badan usaha yang populer di Indonesia. Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal sebagai CV adalah salah satu jenis badan usaha yang sering digunakan di samping Perseroan Terbatas (PT), PT Perorangan, Koperasi, dan Yayasan.

Badan usaha CV dipilih oleh masyarakat sebagai pilihan untuk menjalankan sebuah usaha karena fleksibilitas yang ditawarkannya. CV dapat digunakan untuk seluruh skala usaha, mulai dari mikro hingga besar, sedangkan PT Perorangan hanya dikhususkan untuk usaha skala mikro dan kecil saja. Dengan tidak adanya batasan pada jumlah permodalan dan omset usaha seperti yang terdapat pada PT Perorangan, badan usaha CV lebih fleksibel dalam hal ketentuan modal dan omset. Modal minimum atau maksimum pada CV murni didasarkan pada kesepakatan para pendirinya seperti halnya PT.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Salah satu keuntungan dari badan usaha CV adalah jumlah pendiri yang minimal hanya dua orang. Hal ini sangat cocok bagi Anda yang ingin menjalankan usaha bersama dengan kolega atau sahabat. Meskipun jumlah pendiri dalam CV ada beberapa orang, tidak semuanya harus bertindak sebagai pengurus atau persero aktif. Selain persero aktif, dikenal juga istilah persero pasif dalam pendirian CV.

Layak Dibaca:  Masalah Hukum yang Sering Dihadapi oleh Pelaku Usaha UMKM di Indonesia

Persero aktif didefinisikan sebagai pengurus CV yang menangani operasional usaha dan dapat mewakili CV dalam perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Mereka juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar, termasuk bertanggung jawab atas harta pribadi mereka. Sementara itu, persero pasif hanya berperan sebagai pendiri, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengelola atau mengoperasikan CV atau mewakili CV dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga. Tanggung jawab persero pasif hanya terbatas pada nominal yang disetorkan sebagai modal usaha.

Ini adalah hal-hal yang perlu dipertimbangkan saat Anda berencana untuk mendirikan badan usaha CV. Saat menghadap notaris untuk membuat akta pendirian CV, Anda harus menunjuk siapa yang akan bertindak sebagai persero aktif dan siapa yang akan bertindak sebagai persero pasif.

Kalau Anda sudah mengetahui perbedaan antara persero aktif dan persero pasif dalam CV, dan berminat untuk mendirikan CV sebagai badan usaha untuk bisnis Anda, segera hubungi Chayra Bisnis untuk melakukan konsultasi pendirian.

Karena sekarang sudah saatnya urus legalitas usaha Anda tanpa ribet, hanya di Chayra Bisnis.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.

Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!