“Pelajari cara pembubaran persekutuan firma yang tepat sesuai dengan ketentuan Pasal 1646-1652 KUHPer dan Pasal 31-35 KUHD, serta Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.”
Karena persekutuan firma merupakan persekutuan perdata, maka mengenai bubarnya persekutuan firma berlaku ketentuan yang sama dengan persekutuan perdata yaitu pada Pasal 1646 – 1652 KUHPer.
Selain itu pembubaran sebuah firma juga diatur pada Pasal 31 – 35 KUHD, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
- Perubahan harus dinyatakan dengan akta
- Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negri;
- Perubahan akta harus diumumkan dalam berita negara;
- Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga;
- Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Berdasarkan dengan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, pembubaran dapat dilakukan dalam hal:
- berakhirnya jangka waktu perjanjian;
- musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah tercapai;
- karena kehendak para sekutu; atau
- alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengajukan permohonan pendaftaran, pemohon harus melengkapi dokumen meliputi:
- akta pembubaran;
- putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau
- dokumen lain yang menyatakan pembubaran.
Dalam melakukan pembubaran, Pemohon yang dapat melakukan pembubaran diwakili oleh Notaris. Adapun cara pembubaran firma yang dapat dilakukan oleh Notaris melalui website sistem administrasi badan usaha:
- Klik menu persekutuan firma
- Klik pembubaran firma
- Masukkan kode voucher pemberitahuan pembubaran firma
- Klik “disini” untuk pembelian voucher
- Masukkan nama firma
- Masukkan nomor surat keterangan terakhir
- Masukan nama notaris terakhir
Sistem akan menampilkan form awal pembubaran
- Klik “cari” dan sistem akan menampilkan persyaratan utama
- Ceklis semua ketiga persyaratan utama
- Cekis disclaimer pernyataan kuning
- Kemudian klik “lanjutkan” dan akan muncul pop up perhatian
- Kemudian klik “ya”
Sistem akan menampilkan halaman alasan pembubaran
- Ceklis salah satu alasan/dasar pembubaran
- Masukkan nomor akta
- Pilih tanggal akta
- Masukkan nama notaris
- Ceklis putusan pengadilan
- Masukkan nomor putusan
- Pilih tanggal putusan
- Ceklis dokumen lain (jika ada)
- Ceklis disclaimer pernyataan kuning
- Kemudian klik “lanjutkan”
Sistem akan menampilkan halaman pratinjau pembubaran
- Cek data yang telah diinput, kemudian klik “lanjut”
- Maka pemohon akan diarahkan ke halaman “daftar Transaksi Firma”
- Lakukan konfirmasi agar pemohon dapat mengunduh Surat Keterangan Pembubaran
- Klik “pratinjau” pada kolom aksi.
Sistem akan menampilkan halaman Konfirmasi Surat Keterangan Pembubaran
Klik “pilih berkas” pada field unggah akta pembubaran firma, lalu klik checkbox konfirmasi.
Untuk mengunduh Surat Keterangan Pembubaran, langkah-langkah yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut:
- Klik “daftar transaksi firma”
- Klik download “Surat Keterangan Pembubaran”
Langkah selanjutnya setelah pembubaran persekutuan firma tersebut adalah pemberesan atau likuidasi. Pemilihan likuidator dapat dilihat dari Pasal 32 KUHD, yaitu:
- Pertama-tama harus dilihat dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian pendirian persekutuan;
- Jika tidak sesuai dengan ketentuan pada butir 1, sekutu-sekutu pengurus wajib melakukan pemberesan;
- Dalam perjanjian pendirian dapat ditentukan satu atau beberapa orang yang bukan merupakan sekutu, dapat bertindak sebagai likuidator;
- Para sekutu bersama-sama dengan suara terbanyak dapat menunjuk sekutu yang bukan sekutu pengurus untuk melakukan pemberesan; dan
- Kalau suara terbanyak tidak didapat, maka sekutu-sekutu dapat meminta bantuan pengadilan untuk menetapkan likuidator.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Solusi Hukum, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 35.000 saja!
Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Hukum sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.