Sen - Jum: 10.00 - 18.00 WIB

+6288292100135

kirimpesan[at]chayra[dot]id

Cara Memilih Nama Perusahaan yang Sesuai dan Legal Menurut PP No. 43 Tahun 2011

Chayra Blog(83)
5
(1)

“Belajar cara memilih nama perusahaan yang sesuai dan legal sesuai dengan PP No. 43 Tahun 2011. Pelajari persyaratan, tata cara, dan cara untuk mengecek keberadaan nama perusahaan yang diinginkan.”

Memulai sebuah usaha memang tidak mudah, terlebih dalam hal pemilihan nama perusahaan. Namun, dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, para pelaku UMK dapat dengan mudah menentukan nama perusahaan yang sesuai dan legal. PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas menjadi salah satu dasar hukum dalam pemilihan nama perusahaan di Indonesia.

Melalui PP tersebut, dijelaskan bahwa setiap perusahaan harus memiliki nama yang digunakan sebagai identitas dari perusahaan tersebut untuk membedakannya dari perusahaan lain. Namun, pemilihan nama perusahaan tidak boleh sembarangan dan harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam PP tersebut.

Nama perusahaan yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam PP tersebut, seperti ditulis dengan huruf latin, tidak sama dengan nama perusahaan lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara atau internasional, tidak terdiri dari angka atau huruf yang tidak membentuk kata, tidak mempunyai arti sebagai perusahaan atau badan hukum, sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan.

Selain persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, para pelaku UMK juga harus tahu bahwa perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia harus menggunakan nama perusahaan dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, pemilihan nama PT perorangan tidak boleh sembarangan dan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Layak Dibaca:  Memahami Kriteria dan Proses Pendirian Perseroan Terbatas dan PT Perorangan

Untuk memudahkan proses pengajuan nama perusahaan, para pelaku UMK juga dapat mengecek keberadaan nama perusahaan yang diinginkan melalui website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pengecekan ini dilakukan untuk menghindari adanya nama perusahaan yang sama atau mirip dengan perusahaan lain yang sudah terdaftar.

Cara lainnya adalah membuat alternatif nama perusahaan. Sebagai pelaku usaha, sebaiknya anda memiliki 3 alternative nama perusahaan dan diurutkan sesuai prioritas yang anda inginkan. Dengan memiliki 3 alternative nama perseroan, proses pendirian perusahaan juga akan lebih mudah untuk dilakukan.

Apabila Kamu masih bingung untuk menentukan nama PT peroranganmu jangan ragu untuk menghubungi dan konsultasi dengan Chayra Bisnis.

Yuk! Segera dirikan PT Peroranganmu dan daftarkan izin usahanya melalui Chayra Bisnis!

 

 

 

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.

Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!

Berlangganan Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan dan menerima pemberitahuan Kabar Chayra terbaru melalui surel.

Bergabung dengan 1 pelanggan lain