Kenali Aturan Mengenai Pencatatan Perkawinan di Kartu Keluarga

5
(1)

“UU No 1 Tahun 1974 dan UU No 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan yang sah harus dicatatkan. Namun, masih banyak pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya. Pelajari cara mendapatkan kartu keluarga dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan perbedaan penulisan status kawin di dalam kartu keluarga”

UU No 1 Tahun 1974 dan UU No 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan yang sah harus dicatatkan di Kementerian Dalam Negeri. Namun, masih banyak pasangan yang tidak mencatatkan perkawinannya.

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menjelaskan bahwa pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya masih bisa mendapatkan kartu keluarga, karena semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya mencatat bahwa perkawinan telah terjadi, bukan menikahkan pasangan.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Untuk mendapatkan kartu keluarga, pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya hanya perlu menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diketahui oleh dua orang saksi. Peraturan ini diatur melalui Permendagri No 108 tahun 2019 dan Permendagri No 109 Tahun 2019.

Meskipun ada kritikan bahwa dengan aturan ini dianggap seolah-olah keberadaan surat nikah tidak lagi diperlukan karena kartu keluarga dianggap cukup sebagai bukti perkawinan. Namun, hukum tetap menyatakan bahwa pembuktian adanya perkawinan harus dilakukan melalui Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh Catatan Sipil.

Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan bahwa ada perbedaan penulisan status kawin di dalam kartu keluarga. Perkawinan yang belum tercatat akan dituliskan sebagai kawin belum tercatat, sementara perkawinan yang sudah tercatat akan dituliskan sebagai kawin tercatat.

Meskipun masih banyak pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya, tetap ada cara untuk mendapatkan kartu keluarga. Pasangan hanya perlu menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diketahui oleh dua orang saksi. Namun, pembuktian adanya perkawinan tetap harus dilakukan melalui Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh Catatan Sipil.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.

Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca