Sen - Jum: 10.00 - 18.00 WIB

+6288292100135

kirimpesan[at]chayra[dot]id

Kenali Aturan Mengenai Pencatatan Perkawinan di Kartu Keluarga

Chayra Blog(20)
5
(1)

“UU No 1 Tahun 1974 dan UU No 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan yang sah harus dicatatkan. Namun, masih banyak pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya. Pelajari cara mendapatkan kartu keluarga dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan perbedaan penulisan status kawin di dalam kartu keluarga”

UU No 1 Tahun 1974 dan UU No 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan yang sah harus dicatatkan di Kementerian Dalam Negeri. Namun, masih banyak pasangan yang tidak mencatatkan perkawinannya.

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menjelaskan bahwa pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya masih bisa mendapatkan kartu keluarga, karena semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga. Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya mencatat bahwa perkawinan telah terjadi, bukan menikahkan pasangan.

Untuk mendapatkan kartu keluarga, pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya hanya perlu menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diketahui oleh dua orang saksi. Peraturan ini diatur melalui Permendagri No 108 tahun 2019 dan Permendagri No 109 Tahun 2019.

Meskipun ada kritikan bahwa dengan aturan ini dianggap seolah-olah keberadaan surat nikah tidak lagi diperlukan karena kartu keluarga dianggap cukup sebagai bukti perkawinan. Namun, hukum tetap menyatakan bahwa pembuktian adanya perkawinan harus dilakukan melalui Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh Catatan Sipil.

Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan bahwa ada perbedaan penulisan status kawin di dalam kartu keluarga. Perkawinan yang belum tercatat akan dituliskan sebagai kawin belum tercatat, sementara perkawinan yang sudah tercatat akan dituliskan sebagai kawin tercatat.

Layak Dibaca:  5 Tanda Anda Memiliki Potensi Besar Menjadi Advokat Profesional!

Meskipun masih banyak pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya, tetap ada cara untuk mendapatkan kartu keluarga. Pasangan hanya perlu menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang diketahui oleh dua orang saksi. Namun, pembuktian adanya perkawinan tetap harus dilakukan melalui Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh Catatan Sipil.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Law Center, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 13.500 saja!

Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Law Center sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan dan menerima pemberitahuan Kabar Chayra terbaru melalui surel.

Bergabung dengan 1 pelanggan lain