Dalam dunia bisnis kadang muncul itikad tidak baik dalam pendaftaran merek produk. Tindakan yang entah disengaja atau tidak, yang namanya itikad tidak baik perlu diwaspadai.
Bagaimana untuk mengetahui dan seluk beluknya bisa melanjutkan membaca artikel ini hingga tuntas.
Apa Itu Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek
Persaingan dalam dunia bisnis tak pernah ada habisnya, maka ada yang namanya itikad tidak baik. Itikad tidak baik adalah suatu tindakan yang dengan sengaja dilakukan oleh pihak lain. Caranya dengan meniru brand atau merek orang lain yang telah terdaftar sebelumnya.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Merek adalah hal penting dalam sebuah bisnis untuk menonjolkan kualitas, produk dan pembeda dari produk lain yang sejenis atau mirip. Hanya saja, tidak semua pelaku usaha mau memulai dari nol dalam membentuk sebuah branding.
Ada yang ingin menempel ketenaran merek yang sudah terkenal untuk mengelabui konsumen. Jika melakukan hal tersebut maka kategori tindakan itikad tidak baik dalam suatu bisnis. Merek sendiri merupakan hak kekayaan intelektual yang sudah diatur dalam UU.
Jika sudah mendaftarkan merek secara resmi dan ada yang melakukan tindakan kurang menyenangkan, bisa dikatakan sebagai pelanggaran. Adanya itikad tidak baik juga ada aturan perundangan yang berlaku.
Itikad Tidak Baik Pendaftaran Sebuah Merek
Adanya sengketa bisnis terkait merek sebetulnya sudah ada aturan yang berlaku. Terdapat ketentuan dalam UU merek pasal 21 ayat (3) pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Pasal tersebut membahas tentang merek dan indikasi geografis dalam undang-undang merek.
Secara sederhana UU menerangkan bahwa apapun permohonannya jika pengajuan dengan itikad tidak baik akan ditolak pengajuannya. Hal ini ada kaitannya dengan peniruan, penjiplakan atau mengikuti merek lain demi suatu usaha.
Adapun kegaduhan yang ditimbulkan membuat persaingan bisnis kurang sehat, melakukan pengecohan hingga menyesatkan konsumen. Tindakan seperti ini tidak diperbolehkan karena hak kekayaan intelektual berupa merek harus tetap dijaga legalitasnya dengan baik.
Selain itu merek yang bertentangan dengan moral, perundang-undangan dan ketertiban umum juga perlu mendapat perhatian supaya dihentikan.
Jika mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik dan ada unsur kesengajaan maka bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) dari UU merek, yaitu:
1. Merek Ditolak Jika Ada Persamaan Pokok atau Keseluruhan
Permohonan ditolak jika:
- Merek telah dimohonkan oleh pihak lain dengan produk sejenis.
- Merek terkenal sudah milik pihak lain dengan perjanjian legalitas lengkap.
- Merek terkenal milik pihak lain yang memenuhi syarat.
- Adanya indikasi geografis.
2. Permohonan Ditolak Jika Meniru atau Menjiplak
Permohonan ditolak jika:
- Merek menyerupai nama, foto orang terkenal.
- Merek adalah tiruan menyerupai lambang, nama, logo suatu lembaga.
- Merek tiruan dan menyerupai cap atau stempel pemerintah kecuali sudah disetujui instansi terkait.
Adanya aturan berguna agar tidak ada kesamaan merek apalagi yang memiliki itikad tidak baik hanya mendompleng ketenaran brand tertentu.
Penutup
Bagaimanapun juga itikad tidak baik dalam pendaftaran merek harus diwaspadai dan lebih baik segera mengurus legalitasnya. Dengan demikian jika ada yang meniru bisa dilaporkan sebagai pelanggaran hukum. Agar merek aman bisa mendaftarkan secara legal dan lebih mudahnya melalui jasa layanan Chayra Solusi HKI, layanan dari chayra.id untuk pendaftaran merek.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Ingin kantor Anda lebih rapi dan teratur? Jangan biarkan arsip-arsip berantakan mengganggu produktivitas Anda! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda melakukan penataan arsip dengan cara yang efektif dan efisien.
Jangan biarkan arsip kantor menjadi masalah yang mengganggu kinerja Anda. Hubungi Chayra Solusi Arsip sekarang dan rasakan sendiri manfaat dari penataan arsip yang efektif!