“Perkembangan perekonomian digital di Indonesia membuat pasar dunia menjadi tidak terbatas. Akan tetapi, kesadaran akan pentingnya pendaftaran merek dalam membangun bisnis masih rendah. Pelajari manfaat dan tujuan dari pendaftaran merek bagi pelaku UMKM serta waktu yang tepat untuk mendaftarkannya.”
Pada saat ini perkembangan perekonomian digital Indonesia sangat pesat, seperti yang dikatakan pada artikel Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI), pesatnya perkembangan dan pertumbuhan teknologi digital khususnya dengan adanya situs belanja elektronik atau e-commerce, hal ini membuat pasar dunia menjadi pasar yang tidak terbatas.
Namun dengan pertumbuhan perekonomian digital ini, Indonesia masih memiliki kesadaran yang rendah akan pentingnya pendaftaran merek dalam membangun bisnis. Padahal merek adalah aset ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) yang dapat menghasilkan keuntungan besar, tentunya bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang baik. Merek juga memiliki peranan peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Menurut buku yang berjudul Pelindungan Merek yang ditulis oleh Tommy Hendra Purwaka, ada beberapa manfaat dari pelindungan merek, yakni sebagai berikut:
- Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi.
- Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan di mata investor dan institusi keuangan.
- Dalam penjualan atau merger aset merek dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan.
- Merek meningkatkan performance dan competitiveness/daya saing.
- Dengan pendaftaran merek membantu pelindungan dan penegakan haknya.
- Pelindungan hukum secara perdata juga diberikan kepada pemegang merek yang sah
Selain itu, pendaftaran merek merupakan salah satu cara untuk menjamin perlindungan dan perlakuan yang layak bagi pelaku UMKM. Ada beberapa manfaat yang akan didapatkan dari pendaftaran merek, di antaranya:
- Perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan merek. Pendaftaran merek akan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dari tindakan penyalahgunaan atau pemalsuan merek oleh pihak lain.
- Peningkatan daya saing. Pendaftaran merek akan membedakan produk UMKM dengan produk lain di pasar, sehingga akan meningkatkan daya saing produk UMKM.
- Peningkatan nilai jual produk. Pendaftaran merek akan meningkatkan nilai jual produk UMKM, karena produk yang memiliki merek terdaftar dianggap lebih terpercaya dan berkualitas.
Waktu yang tepat bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan mereknya adalah segera setelah produk atau jasa dikembangkan dan siap untuk dipasarkan. Pendaftaran merek yang dilakukan sejak awal juga akan memberikan peluang yang lebih besar untuk mengklaim hak atas merek tersebut dan menghindari masalah yang mungkin terjadi jika ada pihak lain yang mengklaim hak atas merek yang sama dan untuk memastikan perlindungan hukum yang cepat dan efektif bagi produk atau jasa yang dikembangkan.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Solusi Hukum, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 35.000 saja!
Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Hukum sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.