Doping dalam Olahraga: Apa itu, Alasan Pelarangan dan Peraturan di Indonesia

5
(1)

“Doping dalam dunia olahraga diartikan sebagai penggunaan obat atau bahan asing yang diberikan pada tubuh atlet dengan tujuan untuk meningkatkan performa secara tidak adil dan artifisial. Pelajari lebih lanjut tentang alasan pelarangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam artikel ini.”

Doping dalam dunia olahraga diartikan sebagai penggunaan obat atau bahan asing yang diberikan pada tubuh atlet dengan tujuan untuk meningkatkan performa secara tidak adil dan artifisial sebelum atau saat pertandingan. IOC (International Olympic Committee) menetapkan batasan dasar tentang doping meliputi penggunaan bahan dan metode yang dilarang.

Alasan pelarangan doping meliputi alasan etis dan medis. Penggunaan doping melanggar norma fair play dan sportivitas yang merupakan jiwa olahraga. Selain itu, penggunaan doping juga dapat membahayakan kesehatan atlet karena menyebabkan habituation, addiction, dan ketergantungan obat.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Berdasarkan WADA tahun 2014, doping dalam olahraga dibagi menjadi substansi dan metode yang dilarang sebelum dan saat kompetisi, serta substansi dan metode yang hanya dilarang saat kompetisi.

Beberapa contoh substansi yang dilarang termasuk zat yang tidak disetujui, anabolik, hormon peptida, growth factors, dan diuretik. Beberapa contoh metode yang dilarang termasuk manipulasi darah dan kimia, serta gen doping. Beberapa cabang olahraga juga melarang substansi tertentu seperti alcohol dan beta-blocker.

Di Indonesia, penggunaan doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga, hal ini tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 85. Larangan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan atlet, menjamin sportivitas, serta menjaga keluhuran nilai-nilai olahraga.

Indonesia juga telah mengesahkan International Convention Against Doping in Sport melalui Perpres No. 101 tahun 2007, dengan program anti-doping yang bertujuan untuk melindungi nilai intrinsik dari olahraga. Nilai intrinsik ini sering disebut sebagai “semangat olahraga” atau “the spirit of sport” yaitu ungkapan jiwa, tubuh, dan pikiran manusia untuk bertanding dengan benar dan adil.

Dengan demikian, Indonesia memiliki peraturan yang ketat dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan doping dalam olahraga, untuk memastikan sportivitas dan keselamatan atlet di negara kita.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.

Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca