“Nama Domain merupakan alamat internet yang digunakan untuk berkomunikasi. Pelajari tentang perlindungan hak dan prinsip pendaftar pertama dalam pendaftaran Nama Domain”
Menurut UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, Nama Domain adalah alamat internet yang digunakan oleh negara, individu, perusahaan, atau masyarakat untuk berkomunikasi melalui internet. Nama Domain ini unik dan digunakan untuk menunjukkan lokasi tertentu di internet.
Secara teknis, nama domain adalah konversi dari alamat IP (Internet Protocol) yang merupakan alamat (dalam angka) dari suatu host, server atau komputer yang terhubung ke jaringan internet yang dikelola oleh institusi yang memiliki jaringan global. Dalam terminologi yuridis, nama domain juga dapat diartikan sebagai identitas seseorang, perusahaan, atau badan hukum lainnya agar dapat berkomunikasi di cyber space.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Pesatnya aktivitas perdagangan melalui internet membuat nama domain menjadi bagian dari perlengkapan komunikasi standar yang digunakan oleh kalangan bisnis untuk mengidentifikasikan dirinya, produknya, dan aktivitasnya. Nama domain yang ditampilkan dalam iklan-iklan yang muncul secara rutin di media massa saat ini digunakan sebagai identifikasi dan komunikasi, seperti nama perusahaan, merek dagang, nomor telepon, dan faks.
Nama domain menerapkan prinsip first come first serve yang tercantum pada Pasal 23 ayat (1) UU ITE. Ini berarti bahwa nama domain yang diperoleh didasarkan pada prinsip pendaftar pertama. Namun, hal ini juga menimbulkan banyak sengketa karena kelemahan dari prinsip ini terletak pada pihak register yang tidak melakukan pengecekan secara kompetensi pada pihak pendaftar.
Prinsip pendaftar pertama dalam pendaftaran nama domain berbeda dengan ketentuan yang berlaku dalam hak kekayaan intelektual. Pendaftaran nama domain tidak memerlukan pemeriksaan substansi seperti yang dilakukan dalam pendaftaran merek dan paten. Alasan utama munculnya sengketa dalam pendaftaran nama domain adalah kurangnya keterkaitan antara sistem pendaftaran merek dan sistem pendaftaran nama domain. Sistem hukum merek dagang berlaku secara teritorial di wilayah tempat pendaftarannya, sedangkan sistem pendaftaran nama domain dapat ditegakkan secara global.
Saat ini, nama domain memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi dan mulai diperdagangkan. Hal ini menyebabkan munculnya pelaku yang berniat buruk untuk mendapatkan keuntungan dengan cara membuat dan mendaftarkan nama domain yang sama dengan nama seseorang yang terkenal, nama perusahaan, atau barang dan jasa orang lain yang telah banyak dikenal oleh masyarakat. Ada juga cyber parasite yang memanfaatkan ketenaran dari nama domain tertentu dengan mendaftarkan atau menggunakan nama domain yang berkonotasi dengan nama domain tersebut.
Oleh karena itu, UU ITE menyediakan perlindungan bagi nama domain dengan menyatakan dalam Pasal 23 ayat (3) bahwa setiap negara, individu, perusahaan, atau masyarakat yang merasa dirugikan karena penggunaan Nama Domain tanpa hak oleh pihak lain, berhak untuk mengajukan gugatan untuk pembatalan Nama Domain tersebut. Penggunaan Nama Domain tanpa hak adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata-mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat pihak lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi pihak yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
Itulah sebabnya, penting untuk menjaga hak kita dalam hal pendaftaran nama domain agar tidak merugikan diri sendiri atau orang lain. Jika anda merasa dirugikan oleh penggunaan nama domain tanpa hak, anda berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan nama domain tersebut. Jangan sampai anda atau perusahaan anda menjadi korban dari penggunaan nama domain tanpa hak, segeralah lindungi hak anda dengan cara yang tepat.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.
Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!