Cek Kode KBLI Dulu Sebelum Memproses SPP-IRT

5
(1)

Membuka usaha produk makanan dan minuman rumahan dapat menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang memiliki keterampilan dalam memasak dan ingin menghasilkan pendapatan tambahan. Keuntungan utama dari usaha semacam ini adalah fleksibilitas yang dimiliki, karena Anda dapat mengatur jadwal kerja sesuai kebutuhan pribadi Anda. Selain itu, menjual makanan dan minuman rumahan juga memberi Anda kesempatan untuk mengekspresikan kreativitas kuliner Anda dan menawarkan produk unik yang tidak dapat ditemukan di tempat lain.

Salah satu kelebihan usaha makanan dan minuman rumahan adalah biaya operasional yang relatif rendah dibandingkan dengan restoran atau kafe konvensional. Anda dapat memulai usaha ini dari rumah sendiri, menggunakan peralatan dan bahan yang sudah Anda miliki. Hal ini dapat mengurangi biaya awal yang harus Anda keluarkan dan membantu meningkatkan keuntungan. Selain itu, dengan perkembangan teknologi dan media sosial, Anda dapat memanfaatkan platform online untuk memasarkan produk Anda dengan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan iklan tradisional.

Namun, seperti halnya usaha lainnya, memulai usaha makanan dan minuman rumahan juga memiliki tantangan tersendiri. Misalnya saja persaingan dalam industri makanan dan minuman juga cukup ketat, sehingga Anda perlu mencari cara untuk membedakan produk Anda dari yang lain dan menarik minat pelanggan potensial.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Selain memiliki produk yang berkualitas, hal yang perlu diperhatikan para pelaku UMKM ketika membuat produk makanan dan minuman adalah perizinan, khususnya perijinan untuk Industri Rumah Tangga Pangan. Yang dimaksud dengan Industri Rumah Tangga Pangan adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan untuk anda yang memproduksi pangan di industri rumah tangga. Pelaku UMKM bisa mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT) setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Namun perlu diingat, tidak semua jenis pangan bisa mendapatkan SPP-IRT. Produk pangan yang tidak boleh mendapatkan SPP-IRT adalah:

  1. pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi
  2. pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
  3. pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  4. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

Untuk memperoleh SPP-IRT, syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB menjadi kunci utama agar pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya pada aplikasi SPPIRT dari BPOM.

Jika usaha anda masih usaha perorangan, anda bisa mendapatkan NIB dengan bermodalkan KTP dan NPWP saja dan memproses perijinan berusaha melalui OSS-RBA.

Namun, untuk memperoleh SPP-IRT anda harus memperhatikan Kode KBLI yang akan dimasukkan dalam OSS-RBA. Karena diluar kode KBLI tertentu tersebut, anda tidak berhak untuk mengurus perijinan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Kode KBLI untuk dapat memproses SPP-IRT adalah sebagai berikut:

  1. 10212, Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan: usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap
  2. 10215, Industri Peragian/Fermentasi Ikan: usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan
  3. 10295, Industri Peragian/Fermentasi Biota Air Lainnya: usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses peragian/fermentasi seperti terasi udang.
  4. 10298, Industri pengolahan rumput laut: usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya
  5. 10311, Industri Pengasinan Buah-buahan Dan Sayuran: usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel
  6. 10312, Industri Pelumatan Buah-buahan Dan Sayuran: usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling
  7. 10313, Industri Pengeringan Buah-buahan Dan Sayuran: usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering. Termasuk Industri keripik dari buah dan sayuran
  8. 10330, Industri Pengolahan Sari Buah Dan Sayuran: usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan dan air/sari pekat sayuran (konsentrat), nektar buah dan atau sayuran
  9. 10411, Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati: usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.
  10. 10413, Industri Minyak Mentah Dan Lemak Hewani Selain Ikan: usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas
  11. 10422, Industri Minyak Mentah Kelapa: usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
  12. 10424, Industri Pelet Kelapa: usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti pelet kelapa.
  13. 10611, Industri Penggilingan Gandum dan Serelia Lainnya: usaha penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi tepung dan pelet , seperti gandum dan sorghum, rye, oat dan serelia lainnya.
  14. 10612, Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk leguminous): usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya).
  15. 10613, Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma): usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan sayuran termasuk rhizoma melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran.
  16. 10614, Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung: usaha pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati dan tepung custard tanpa telur.
  17. 10621, Industri Pati Ubi Kayu: usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka.
  18. 10622, Industri Berbagai Macam Pati Palma: usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu/pati mutiara dan pati aren.
  19. 10629, Industri Pati dan Produk Pati Lainnya: usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga.
  20. 10633, Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung: usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung.
  21. 10634, Industri Pati Beras dan Jagung: usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena).
  22. 10710, Industri Produk Roti Dan Kue: usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.
  23. 10722, Industri Gula Merah: usaha pembuatan gula merah baik berbentuk cetakan, serbuk/granul maupun cair, yang murni dari nira sebagai bahan baku baik berasal dari tebu maupun tanaman palma (aren, kelapa dan sejenisnya).
  24. 10723, Industri Sirop: usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple.
  25. 10729, Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop: usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple gula cair, gula stevia, kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis), toping (non-buah) saus manis, dan gula merah yang tidak murni dari nira sebagai bahan baku utamanya
  26. 10732, Industri Makanan Dari Cokelat Dan Kembang Gula dari Coklat: usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.
  27. 10733, Industri Manisan Buah-buahan Dan Sayuran Kering: usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya.
  28. 10734, Industri Kembang Gula: usaha pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari coklat.
  29. 10739, Industri Kembang Gula Lainnya: usaha industri kembang gula lainnya, yang tidak termasuk pada kategori 10731 sd. 10734 seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles
  30. 10740, Industri Makaroni, Mie Dan Produk Sejenisnya: usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so’un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan.
  31. 10761, Industri Pengolahan Kopi: usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi.
  32. 10763, Industri Pengolahan Teh: usaha pengolahan daun teh menjadi teh. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate.
  33. 10771, Industri Kecap: usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, dan pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap).
  34. 10772, Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan: usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.
  35. 10773, Industri Produk Masak Dari Kelapa: usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut), krim kelapa dan tepung kelapa.
  36. 10779, Industri Produk Masak Lainnya: usaha pembuatan petis, saus tiram, terasi, khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan.
  37. 10793, Industri Makanan Dari Kedele Dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe Dan Tahu: usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting. Termasuk produk protein kedelai dan texturized vegetable protein.
  38. 10794, Industri Kerupuk, Keripik, Peyek Dan Sejenisnya: usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang.
  39. 10796, Industri Dodol: usaha pembuatan dodol yang terbuat diperoleh dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan.
  40. 10799, Industri Produk Makanan Lainnya: usaha pembuatan produk makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah, selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita penyakit tertentu, pangan protein produk seperti Hydrolised Vegetable Protein (HVP).

Yang perlu anda lakukan adalah melihat kembali produk usaha rumahan anda dan mengeceknya kepada Kode KBLI yang telah disampaikan diatas. Jika telah sesuai anda bisa memproses NIB anda dengan menggunakan kode KBLI yang telah ditentukan oleh anda sendiri.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.

Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.

Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca