Lebih Efisien dan Terukur dengan Sistem Perijinan Usaha Berbasis Resiko

5
(1)

“Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah sistem pemberian perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang akan dilakukan. Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 dan KBLI memberikan pedoman dalam proses pengklasifikasian aktivitas ekonomi di Indonesia”

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu sistem dimana pemerintah memberikan perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh pelaku usaha. Tingkat risiko tersebut ditentukan berdasarkan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang akan digeluti.

Menurut Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tingkat risiko dibagi menjadi empat kategori yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Kategori ini dikaitkan dengan kegiatan atau bidang usaha yang akan dilakukan oleh pelaku usaha.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan dapat diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa perlu verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Namun, usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) memerlukan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Selain itu, bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Risiko Rendah diberikan kemudahan berupa perizinan tunggal.

Menurut Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), KBLI adalah sistem pengklasifikasian aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa. KBLI digunakan sebagai acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.

Struktur pengkodean KBLI mengadaptasi dari struktur pengkodean pada International Standard Industrial Classification (ISIC), yang terdiri dari :

  1. Kategori, menunjukkan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi. Penggolongan ini diberi kode satu digit kode alfabet. Dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori, dari A sampai dengan U.
  2. Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok menurut sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode dua digit angka.
  3. Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri dari tiga digit angka, yaitu dua digit angka pertama menunjukkan golongan pokok yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya sembilan golongan.
  4. Subgolongan, merupakan uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam suatu golongan. Kode subgolongan terdiri dari empat digit, yaitu kode tiga digit angka pertama menunjukkan golongan 5 yang berkaitan, dan satu digit angka terakhir menunjukkan aktivitas ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan subgolongan.
  5. Kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang dicakup dalam suatu subgolongan menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen menurut kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya sembilan kelompok.
Jumlah Kategori, Golongan Pokok, Golongan, Subgolongan, dan Kelompok Pada KBLI 2020
Struktur KBLI 2020DigitJumlah
KategoriAlfabet21
Golongan Pokok2 digit88
Golongan3 digit245
Subgolongan4 digit567
Kelompok5 digit1789
Dengan total kode KBLI yang mencapai 1789 kode, maka cara mudah untuk menentukan KBLI usaha Anda adalah dengan menentukan kategori usaha Anda terlebih dahulu lalu menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok, Adapun kategori KBLI 2020 dibagi menjadi berikut:
  1. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (Kategori A)
  2. Pertambangan dan Penggalian (Kategori B)
  3. Industri Pengolahan (Kategori C)
  4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin (Kategori D)
  5. Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi (Kategori E)
  6. Konstruksi (Kategori F)
  7. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (Kategori G)
  8. Pengangkutan dan Perdagangan (Kategori H)
  9. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (Kategori I)
  10. Informasi dan Komunikasi (Kategori J)
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Kategori K)
  12. Real Estat (Kategori L)
  13. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis (Kategori M)
  14. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya (Kategori N)
  15. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib (Kategori O)
  16. Pendidikan (Kategori P)
  17. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial (Kategori Q)
  18. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi (Kategori R)
  19. Aktivitas Jasa Lainnya (Kategori S)
  20. Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri (Kategori T)
  21. Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya (Kategori U)

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.

Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.

Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca