“Ingin mendirikan PT Perorangan untuk usaha Anda? Pelajari tentang dokumen legalitas yang diperlukan, proses pendirian, dan informasi yang dibutuhkan dalam Surat Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendaftaran Pendirian PT Perorangan di sini.”
Sebelumnya, kita telah membahas mengenai syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan PT Perorangan serta keuntungan yang diperoleh dari pendaftaran badan hukum tersebut. Namun, mungkin Anda bertanya-tanya, “Apa saja dokumen legalitas yang diperlukan untuk menyatakan bahwa PT Perorangan kita telah terdaftar sebagai badan hukum yang sah?”
Pertanyaan ini umum diajukan oleh pelaku usaha yang ingin mendirikan PT Perorangan. Hal ini dikarenakan PT Perorangan sendiri merupakan badan hukum yang relatif baru dalam dunia usaha. Badan hukum PT Perorangan mulai diperkenalkan ke masyarakat setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 153A ayat (1), yang menyebutkan bahwa “Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.”
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Proses pendirian PT Perorangan berbeda dengan badan hukum lain seperti PT atau CV. PT Perorangan tidak memerlukan proses menghadap ke Notaris untuk membuat akta pendirian, melainkan diterbitkan dokumen legalitas seperti Surat Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendaftaran Pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang menyatakan bahwa setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik, maka PT Perorangan memperoleh status badan hukum.
Dalam Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan, terdapat informasi penting seperti nama badan hukum, alamat badan hukum, bidang usaha yang akan dijalankan, dan jumlah modal usaha. Harus diingat bahwa PT Perorangan hanya cocok untuk pelaku usaha mikro dan kecil, sehingga jumlah modal usaha tidak boleh melebihi 5 miliar rupiah. Informasi lain yang dicantumkan dalam surat ini adalah nama pemilik usaha/direktur, NIK pemilik usaha, alamat tinggal pemilik usaha, dan NPWP pribadi pemilik usaha.
Sertifikat Pendaftaran Pendirian PT Perorangan juga akan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang mengonfirmasikan bahwa badan hukum tersebut telah terdaftar dan memiliki status badan hukum.
Dengan adanya kedua dokumen ini, maka kamu juga bisa mengajukan perizinan berusaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) di situs OSS RBA.
Nah, itulah beberapa informasi mengenai Surat Pernyataan Pendirian dan Sertifikat Pendaftaran Pendirian PT Perorangan. Kalau kamu berminat untuk mendirikan PT Perorangan bagi usaha kamu, jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami telah berpengalaman dalam membantu pendirian PT Perorangan di seluruh Indonesia.
Urus legalitas usaha gak pakai ribet? Ya di Chayra Bisnis saja
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Ingin kantor Anda lebih rapi dan teratur? Jangan biarkan arsip-arsip berantakan mengganggu produktivitas Anda! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda melakukan penataan arsip dengan cara yang efektif dan efisien.
Jangan biarkan arsip kantor menjadi masalah yang mengganggu kinerja Anda. Hubungi Chayra Solusi Arsip sekarang dan rasakan sendiri manfaat dari penataan arsip yang efektif!