“Menurut UU No. 7 Tahun 1981, setiap pengusaha atau pengurus perusahaan harus melaporkan pendirian, penghentian, pengembalian operasi, pemindahan, atau pengguguran perusahaan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pelajari tata cara dan persyaratan pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan disini”
Menurut UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan secara tertulis perihal pendirian, penghentian, pengembalian operasi, pemindahan atau pengguguran perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengusaha didefinisikan sebagai seseorang atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan di luar wilayah Indonesia.
Pelaporan harus dilakukan secara daring saat pendirian, pengembalian operasi, atau pemindahan perusahaan dilakukan, atau sebelum perusahaan dipindahkan, dihentikan, atau digugat. Berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2017 dan Permenaker No 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan, wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan harus dilakukan melalui sistem daring yang disediakan oleh Kementerian dengan alamat website wajib lapor kemnaker.
- Sebelum melakukan proses pengisian WLKP dalam Jaringan sebaiknya Saudara mempersiapkan data-data pendukung di bawah ini:
-
- Nama pengelola akun dalam pelaporan wlkp online (nama yang ditunjuk harus sudah memiliki e-KTP dan email aktif disarankan bukan email umum perusahaan)
- WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual terakhir)
- Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang harus mengetahui No. Perizinan dan No. TDP Pusat atau NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat)
- Surat Perizinan (SIUP dan sejenisnya)
- TDP (Tanda Daftar perusahaan) / NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Data BPJS Kesehatan
- Akta Pendirian
- Data Karyawan (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Kode Jabatan dan Nama Jabatan (panduan berada di sheet Master Jabatan file Upload Tenaga Kerja), Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), alamat dan Keterangan Disabilitas atau Tidak.
- Pendaftaran/Register Akun
- klik pada menu “Pendaftaran Perusahaan”
- klik “Daftar Sekarang”
- isi NIK, Nama Bapak atau Ibu Kandung, alamat email, nomor handphone dan password
- setelah itu akan muncul halaman verifikasi kode, anda akan mendapatkan kode aktivasi melalui sms di nomor handphone yang telah anda tuliskan
- setelah mendaftar, anda dapat masuk/ login ke dalam aplikasi.
- Pendaftaran perusahaan
-
- Anda dapat mendaftarkan kantor pusat dengan memilih tab “Daftar sebagai Kantor Pusat”
- Lengkapi data profil perusahaan yaitu: (a) Nama perusahaan; (b) Tanggal berdiri; (c) Jumlah cabang di Indonesia dan di Luar Negeri; (d) KBLI sesuai No. Perizinan dan KBLI sesuai TDP; dan (e) Kode pos, alamat perusahaan, telpon perusahaan, email perusahaan dan website
- Tekan tombol selanjutnya dan isi legalitas perusahaan anda
- perizinan
- TDP
- Akta
- NPWP
- Nama dan alamat pemilik
- Nama dan alamat pengurus (CEO/ Direktur/ Pimpinan Perusahaan)
- Tekan tombol selanjutnya dan isi status perusahaan anda: (a) Status kepemilikan (swasta, persero, perum, perusahaan daerah, yayasan, koperasi, perseorangan atau patungan); (b) Status permodalan (PMDN, swasta nasional, PMA atau joint venture); atau (c) negara
- tekan tombol lanjutkan dan anda akan masuk ke halaman utama dari aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan
- Mengelola data perusahaan
- Pilih menu “Kelola Perusahaan”
- Klik icon “+ Tambah Perusahaan”
- Pilih tab “Daftar Sbg. Kantor Pusat”
- Isi semua data perusahaan seperti saat anda melakukan pendaftaran perusahaan di atas
- Klik simpan
- Klik menu keadaan tenaga kerja
- Klik icon “+tambah tenaga kerja”
- Untuk tenaga kerja dalam negeri lengkapi data sebagai berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Jabatan
- Pendidikan
- Status (PKWTT atau PKWT)
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Disabilitas
- Masih bekerja (Status aktif atau non aktif)
- Alamat
Setelah mengisi anda dapat memilih tombol “Simpan”. Apabila anda mengalami kesulitan untuk melakukan pengisian secara manual lewat aplikasi, anda dapat melakukan pengisian bulk insert atau upload lewat excel (maksimal 1.000 data karyawan per kali upload) dengan cara mengunduh (download) terlebih dahulu format yang sudah disediakan oleh sistem.
- Jaminan sosial
-
- Masukkan nomor NPP Perusahaan kemudian klik “Simpan”. Maka secara otomatis sistem akan membaca nama perusahaan serta Kepesertaan Pekerjanya sesuai data yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan
- Persyaratan Kerja
-
- Klik tombol “Ya/Tidak” untuk pertanyaan “apakah perusahaan saudara sudah memiliki Peraturan Perusahaan”
- Klik tombol “Ya/Tidak” untuk pertanyaan “apakah perusahaan saudara sudah memiliki PKB”
- Pilih opsi “Ya/Tidak” untuk pertanyaan “apakah perusahaan sudah menyediakan fasilitas pekerja”
- Klik tombol “Simpan”
- Lalu centang untuk menandai Waktu Kerja Normal dan Waktu Kerja Waktu Istirahat (WKWI)
- Lalu klik tombol “Simpan”
- Kelembagaan Hubungan Industrial
-
- Klik “Ya/Tidak” untuk pertanyaan “Apakah sudah terbentuk LKS Bipartit di perusahaan Anda?”. Jika “Ya” pilih berapa kali anda telah melakukan Pelaksanaan Rapat, lalu klik “Simpan”
- Klik “Ya/Tidak” untuk pertanyaan “Apakah di perusahaan anda ada SP?”. Jika “Ya”, klik “Tambah SP/SB” lalu isi nama SP/SB dan jumlah anggotanya kemudian klik “Simpan”
- Pengupahan
-
- Pilih salah satu opsi terhadap Upah minimum yang diberlakukan perusahaan. (upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral)
- Pilih “Ya/Tidak” untuk pertanyaan “Apakah perusahaan anda melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum
- Pilih “Ya/Tidak” untuk pertanyaan “Apakah perusahaan anda sudah menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah”, apabila anda memilih “Ya”, maka anda akan mengisi form upah terendah dan upah tertinggi, dan klik tombol “Simpan”
- Perselisihan
- klik tombol “Tambah Perselisihan”
- Isi data pada daftar isi yang muncul: (a) Tahun kasus; (b) Total kasus pemogokan; (c) Total tenaga kerja terlibat pemogokan; dan (d) Total tenaga kerja ter-PHK
- Lalu klik tombol “Simpan”
- Lembaga P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Personil K3
- Keberadaan Fasilitas K3
- Keberadaan alat
- Limbah produksi
- Keberadaan bahan
- Kasus kecelakaan kerja
- Klik menu “Perusahaan” kemudian klik “Pelaporan”
- Klik “Buat Laporan” kemudian akan muncul pop-up window pernyataan, setelah menyetujui pernyataan tekan tombol “Buat Laporan”
- Kemudian akan muncul nomor pelaporan WLKP beserta tanggal laporan dan tanggal kadaluwarsa Masa berlaku akan dimulai pada saat Anda klik “buat laporan” dan akan berlaku satu tahun ke depan.
- Anda dapat mencetak laporan tersebut dengan klik “Cetak”.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Ingin kantor Anda lebih rapi dan teratur? Jangan biarkan arsip-arsip berantakan mengganggu produktivitas Anda! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda melakukan penataan arsip dengan cara yang efektif dan efisien.
Jangan biarkan arsip kantor menjadi masalah yang mengganggu kinerja Anda. Hubungi Chayra Solusi Arsip sekarang dan rasakan sendiri manfaat dari penataan arsip yang efektif!