“Pelaku usaha wajib membayar pajak. Pelajari jenis-jenis pajak yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil seperti Pajak Penghasilan Final dan PPh Pasal 21 agar Anda dapat membayar dan melaporkan pajak dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Pelaku usaha wajib membayarkan pajak, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun beberapa jenis pajak yang sekurang-kurangnya wajib dibayar dan laporkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil meliputi:
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Pajak Penghasilan (PPh) Final
Sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Tarif PPh yang dikenakan dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebesar 0,5%, artinya cara menghitung PPh final adalah 0,5% X peredaran bruto. PPh bersifat final belaku bagi orang pribadi dengan jangka waktu 7 tahun pajak, PT dengan jangka waktu 3 tahun pajak, CV, Firma, dan Koperasi dengan jangka waktu 4 tahun pajak.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu menyetor sendiri setiap Masa Pajak berdasarkan jumlah peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang bersangkutan berakhir; atau dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal WP bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
PPh dibayarkan ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Saat ini juga sudah disediakan cara mudah pembayaran pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
PPh Pasal 21
Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki (NPWP) lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP. Dalam hal Anda merupakan pemberi kerja yang memotong PPh Pasal 21/26, hal-hal yang harus Anda lakukan adalah:
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku;
- membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21;
- melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut menggunakan kode billing dengan kode MAP dan kode jenis setoran 411121-100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 Mei 2020; dan
- menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara daring melalui saluran efiling Direktorat Jenderal Pajak di laman pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi yang ditunjuk.
PPh Pasal 4 ayat (2)
Sebagai wajib pajak badan berkewajiban memotong PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas beberapa transaksi atau objek yaitu:
- Sewa tanah dan/atau bangunan. Perhitungan pajak dengan cara: 10% x jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perhitungan pajak dapat dilakukan dengan cara: 2,5% x jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Sedangkan rumah sederhana dan rumah susun dikenakan 1% x jumlah bruto nilai pengalihan
- Jasa konstruksi. Perhitungan pajak dapat dilakukan dengan cara: (a) Pelaksanaan konstruksi: (1) 2%: kualifikasi usaha kecil; (2) 4% tidak memiliki kualifikasi; (3) 3% kualifikasi selain kecil dan (b) Perencanaan /Pengawasan konstruksi: (1) 4%: memiliki kualifikasi usaha; (2) 6%: tidak memiliki kualifikasi usaha
- Penjualan saham di bursa efek. Selain IPO = 0,1% x jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Sedangkan IPO = ((0,5% x nilai saham) + 0.1% x jumlah bruto nilai transaksi penjualan))
- Penghasilan bunga/ diskonto obligasi: (1) Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap: 15% x Jumlah bruto bunga/diskonto; (2) Untuk Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap: 20% x Jumlah bruto bunga/diskonto atau sesuai tarif P3B; (3) Untuk Wajib Pajak reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan: (a) 5% x Jumlah bruto (tahun 2014-2020) atau (b) 15% x Jumlah bruto (tahun 2021- dan seterusnya)
- Surat perbendaharaan negara (SPN). Perhitungan pajak dapat dilakukan dengan cara: 20% x diskonto SPN
- Dividen yang dibagikan kepada OP. Perhitungan pajak dapat dilakukan dengan cara: 10% x Jumlah bruto deviden
- Bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi. Perhitungan pajak dapat dilakukan dengan cara: (a) 0% atas bunga simpanan koperasi sampai dengan Rp 240.000 atau (b) 10% x Jumlah bruto (utk bunga simpanan diatas Rp 240.000 sebulan.)
- Pendapatan bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Perhitungan pajak dapat dilakukan dengan cara: (1) Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri & Bentuk Usaha Tetap: 20% x jumlah bruto bunga; (2) Untuk Wajib Pajak Luar Negeri: 20% x jumlah bruto bunga atau sesuai P3B
- Hadiah undian. Perhitungan pajak dapat dilakukan dengan cara: 25% x jumlah bruto nilai
- Penjualan saham milik modal ventura. Perhitungan pajak dapat dilakukan dengan cara: 0,1% x jumlah bruto nilai transaksi
Pajak Tahunan
SPT Tahunan yang digunakan sama dengan SPT Tahunan sesuai Subyek Pajaknya yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. SPT Tahunan wajib mengisi Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut. Pelaporan dapat dilakukan baik secara langsung maupun elektronik.
Adapun cara untuk melakukan Pajak Tahunan bagi pelaku usaha, yaitu:
- Mengambil formulir SPT Tahunan yang dapat diperoleh melalui website pajak, KPP/KP2KP terdekat, mobil pajak keliling/ pojok pajak
- Menyiapkan dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan yaitu:
Bagi wajib pajak orang pribadi penghasilan bruto tertentu:
- Bukti potong PPh (jika ada)
- Kartu keluarga
- Daftar harga
- Daftar utang
- Catatan omzet per bulan
- Bukti penyetoran PPh Final
Dan menyiapkan lampiran:
- Rekapitulasi omzet tahunan
- Bukti penyetoran PPh Final PP 23/2018
- Laporan keuangan (laba/rugi dan neraca)
- Daftar penyusuan dan amortisasi fiskal
Bagi wajib pajak badan penghasilan bruto tertentu:
- Laporan keuangan
- Daftar susunan pemegang saham
- Daftar susunan pengurus
- Daftar aset sampai akhir tahun
- Catatan omzet per bulan
Dan menyiapkan lampiran:
- Bukti penyetoran PPh final
- Rekapitulasi omzet tahunan
- Bukti penyetoran PPh Final PP 23 Tahun 2018
- Laporan keuangan (laba/rugi dan neraca)
- Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
- Menyampaikan SPT tahunan melalui KPP/ KP2KP, e-filing, kantor pos, melalui jasa ekspedisi yang tercatat, penyedia jasa aplikasi perpajakan
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 10
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.
Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.
Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.