Sejarah Pembentukan dan Perjalanan Organisasi Advokat di Indonesia

4.5
(8)

“Mengenal lebih dekat tentang sejarah pembentukan dan perjalanan organisasi advokat di Indonesia”

Pada tahun 2005, sekelompok advokat dari berbagai organisasi seperti Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) berkumpul untuk membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia atau KKAI. Tujuan mereka adalah untuk menciptakan regulasi tentang profesi advokat di Indonesia. Dari KKAI inilah lahir dokumen penting yang dikenal sebagai Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002.

Sejak saat itu, KEAI diakui oleh seluruh organisasi advokat di Indonesia. Namun, sebelum UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat disahkan oleh DPR dan Pemerintah, muncul juga Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) pada tanggal 8 Februari 2003.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Setelah UU Advokat disahkan, KKAI lama dibubarkan dan kemudian digantikan oleh KKAI baru yang beranggotakan dari 8 organisasi advokat yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Kedelapan organisasi ini bekerjasama untuk mewujudkan organisasi advokat yang sesuai dengan amanat UU Advokat.

Sebelum pembentukan organisasi advokat, KKAI juga melakukan verifikasi terhadap seluruh advokat yang berpraktik di Indonesia. Dari 16.257 pemohon, 15.489 diantaranya dinyatakan memenuhi persyaratan. Verifikasi dilakukan oleh panitia verifikasi yang terdiri dari perwakilan dari kedelapan organisasi advokat yang tergabung dalam KKAI. Jumlah anggota panitia verifikasi adalah 47 orang.

Pada 21 Desember 2004, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dideklarasikan berdiri. Saat itu, PERADI tidak memiliki Anggaran Dasar, namun eksistensi delapan organisasi advokat sebelumnya tetap dipertahankan. Pada 7 April 2005, PERADI secara resmi diperkenalkan di Balai Sudirman, Jakarta. Meski tanpa Anggaran Dasar, Otto Hasibuan, melalui konsensus diantara 8 ketua umum organisasi advokat, diangkat sebagai Ketua Umum Peradi yang pertama. Namun, terjadi perdebatan karena Indra Sahnun Lubis, Ketua Umum IPHI, awalnya meminta agar mekanisme penunjukkan berdasarkan suara terbanyak dan bukan konsensus.

Meski diniatkan untuk menjadi wadah tunggal dari para advokat Indonesia, niat tersebut tidak bertahan lama. Pada 30 Mei 2008, Kongres Advokat Indonesia lahir melalui sebuah Kongres yang dihadiri oleh 3000 advokat dari 30 propinsi di Indonesia.

PERADI juga sempat dinyatakan bubar. Pernyataan pembubaran ini muncul di iklan Media Indonesia, 8 Juni 2009. Dalam pengumuman tersebut, IPHI diwakili oleh Indra Sahnun Lubis dan Abdul Rahim Hasibuan. IKADIN diwakili Teguh Samudera dan Roberto Hutagalung. HAPI diwakili oleh Jimmy B Hariyanto dan Suhardi Somomoeljono. Terakhir, APSI diwakili oleh Taufik CH dan Nur Khoirin.

Perjalanan PERADI juga mendapatkan tantangan berat. Pada Maret 2015, PERADI resmi terpecah menjadi 3 organisasi yang masing – masing memiliki pengurus yang berbeda namun tetap menyandang nama PERADI. Masing – masing PERADI tersebut adalah PERADI Suara Advokat Indonesia, PERADI, dan PERADI versi Otto Hasibuan.

Berdasarkan UU Advokat, PERADI memiliki 8 kewenangan sebagai berikut: melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat; melaksanakan pengujian calon Advokat; melaksanakan pengangkatan Advokat; membuat kode etik; membentuk Dewan Kehormatan; membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan; dan memberhentikan Advokat. Pada April 2022, pemerintah mengeluarkan SK pengesahan PERADI pimpinan Luhut Pangaribuan. Namun hingga saat ini ketiga PERADI tetap menjalankan 8 kewenangan organisasi advokat seperti yang dimaksud dalam UU Advokat.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 4.5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 8

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Ingin kantor Anda lebih rapi dan teratur? Jangan biarkan arsip-arsip berantakan mengganggu produktivitas Anda! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda melakukan penataan arsip dengan cara yang efektif dan efisien.

Jangan biarkan arsip kantor menjadi masalah yang mengganggu kinerja Anda. Hubungi Chayra Solusi Arsip sekarang dan rasakan sendiri manfaat dari penataan arsip yang efektif!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca