“Perjanjian perkawinan memiliki tujuan dan manfaat yang baik. Pelajari lebih lanjut tentang perjanjian perkawinan di Indonesia dan bagaimana ia dapat digunakan sebagai alat proteksi dalam rumah tangga.”
Di Indonesia, masih sedikit calon pengantin yang memandang perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang positif. Ini disebabkan pandangan negatif yang menganggap perjanjian perkawinan sebagai sesuatu yang tabu, tidak etis, dan tidak sesuai dengan budaya orang Timur. Namun, perjanjian perkawinan sebenarnya memiliki tujuan dan manfaat yang baik. Ia dapat menjadi alat proteksi dan tindakan preventif apabila terjadi perceraian.
Tujuan dan manfaat dari perjanjian perkawinan antara lain:
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
- Melindungi secara hukum terhadap harta benda yang dimiliki oleh suami istri, baik harta bawaan masing-masing pihak maupun harta bersama.
- Sebagai pegangan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak tentang masa depan rumah tangga mereka, baik mengenai pendidikan anak, usaha, tempat tinggal, dan lain-lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, adat istiadat, dan kesusilaan.
- Melindungi anggota keluarga dari ancaman tindak kekerasan dalam rumah tangga.
- Membebaskan Anda dari kewajiban ikut membayar utang pasangan Anda.
- Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga. Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menyatakan bahwa harta bawaan dari masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Jadi, perjanjian perkawinan bukanlah sesuatu yang negatif. Ia dapat digunakan sebagai alat untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rumah tangga. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pengantin untuk mempertimbangkan untuk membuat perjanjian perkawinan.
Di Indonesia, terdapat tiga peraturan yang mengatur mengenai perjanjian perkawinan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.
KUHPerdata mengatur perjanjian perkawinan pada Pasal 139. Para calon suami istri dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum. Hal ini diindahkan pula oleh ketentuan-ketentuan pada Pasal 140-154 KUHPer. Pada Pasal 147, tertulis bahwa perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu. Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.
Sedangkan UU Perkawinan mengatur perjanjian perkawinan pada Pasal 29. Sebelum ada perubahan aturan yang berlaku, perjanjian perkawinan hanya bisa dilakukan sebelum perkawinan berlangsung. Namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 69/PUU-XIII/2015, peraturan pada Pasal 29 diubah maknanya menjadi : perjanjian perkawinan bisa dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian kawin dapat diubah atau dicabut berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, selama hal tersebut tidak merugikan pihak ketiga. Mengenai masa berlaku dari semenjak perkawinan dilangsungkan, berubah menjadi semenjak perjanjian dilangsungkan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur perjanjian perkawinan pada Pasal 45-52, yang berarti lebih banyak dibandingkan dengan Undang-Undang Perkawinan yang hanya mengaturnya dalam satu pasal, yaitu Pasal 29. Menurut KHI, perjanjian perkawinan adalah suatu kesepakatan bersama bagi calon suami dan calon istri yang harus dipenuhi setelah mereka menikah. Namun, jika salah satu tidak memenuhi atau melanggar perjanjian tersebut, salah satu pihak dapat menuntut untuk membatalkan pernikahan.
Pasal 45 KHI menyebutkan bahwa kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk “taklik talak” atau perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sebelum pernikahan dilangsungkan, kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Perjanjian ini dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing, sepanjang tidak bertentangan dengan Islam.
Tata cara perjanjian perkawinan menurut Pasal 29 UU Perkawinan dan Pasal 45-52 KHI adalah sebagai berikut:
- Perjanjian perkawinan dilakukan atas persetujuan calon suami istri.
- Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis.
- Perjanjian perkawinan disahkan oleh Pegawai Pencatat Pernikahan.
- Perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
- Perjanjian perkawinan dapat dicabut atas persetujuan suami istri dan wajib mendaftarkannya di Kantor Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan dan pendaftaran tersebut diumumkan oleh suami istri.
Jadi, perjanjian perkawinan merupakan hal yang penting bagi calon pengantin dalam pandangan hukum Islam. Perjanjian ini dapat digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perkawinan dan memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Namun, perjanjian ini harus dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan hukum , agama, dan kesusilaan.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.
Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.
Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.