Sen - Jum: 10.00 - 18.00 WIB

+6288292100135

kirimpesan[at]chayra[dot]id

Perang Terhadap Korupsi: Tindakan Luar Biasa dari KPK

Chayra Blog(60)
0
(0)

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Pelajari lebih lanjut tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan teknik-teknik lain yang digunakan KPK dalam pemberantasan korupsi.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. KPK melakukan serangkaian kegiatan seperti koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. KPK juga bekerja sama dengan masyarakat untuk menangani masalah korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK. Namun, istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP, namun terdapat istilah tertangkap tangan dan penangkapan.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga menggunakan teknik-teknik pengumpulan barang bukti seperti penyadapan dan penjebakan. Penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 pada Pasal 12 ayat (1) yaitu dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, KPK berwenang melakukan penyadapan.

Penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

Teknik lain yang digunakan oleh KPK dalam menangani korupsi adalah penjebakan. Penjebakan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk menemukan proses pidana untuk menangani tindak pidana korupsi.

Namun, penggunaan teknik ini ditentang oleh beberapa kalangan karena tidak ada hukum yang mengatur penjebakan terkait korupsi di Indonesia. Dalam UU KPK, tidak ada satu pasal pun yang memberikan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penjebakan dalam mengungkapkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Layak Dibaca:  Cara Mudah Mendapatkan Legalitas Usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Walaupun demikian, terdapat pro dan kontra terkait tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Pihak yang pro menganggap bahwa OTT merupakan cara yang efektif untuk menangkap para koruptor karena tidak memerlukan alur birokrasi yang panjang dan menghasilkan barang bukti yang konkret. Sementara pihak yang kontra menganggap pelaksanaan OTT melanggar aturan dalam KUHP karena terminologi yang digunakan adalah “tertangkap tangan” dan bukan “operasi tangkap tangan” seperti yang selama ini dilakukan oleh KPK.

 

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Pandu langkahmu menuju kesuksesan sebagai seorang advokat dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute, bekerjasama dengan DPN PERADI dan PMIH Universitas Pancasila.

Dalam program PKPA, kamu akan dibimbing oleh tenaga pengajar yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum. Kurikulum yang disusun secara komprehensif akan memberikan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek penting dalam praktik Hukum. Dapatkan pengalaman belajar yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan profesi advokat saat ini.

Ikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute sekarang juga!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan dan menerima pemberitahuan Kabar Chayra terbaru melalui surel.

Bergabung dengan 1 pelanggan lain