Penertiban Tanah Terlantar untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Lingkungan Sehat

5
(2)

“Pemerintah Indonesia mengeluarkan PP No. 20 Tahun 2021 untuk mengatasi dampak negatif dari penelantaran tanah, yang menyebabkan ketimpangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan serta menurunkan kualitas lingkungan.”

Saat ini, penelantaran tanah semakin menyebabkan ketimpangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat serta menurunkan kualitas lingkungan. Hal ini juga berdampak pada kesulitan dalam mencapai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ekonomi nasional serta kesulitan akses sosial-ekonomi bagi petani terhadap tanah. Jika tidak segera ditangani, penelantaran kawasan dapat menyebabkan ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin besar serta kualitas lingkungan yang semakin buruk.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Berdasarkan PP ini, tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara menjadi objek penertiban Tanah Terlantar.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Namun demikian, tidak semua tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara termasuk dalam unsur “sengaja”, seperti tanah yang menjadi objek perkara di pengadilan, tanah yang tidak dapat diusahakan karena perubahan rencana tata ruang, tanah yang diperuntukkan untuk konservasi sesuai peraturan perundang-undangan, atau tanah yang tidak dapat diusahakan karena keadaan kahar.

Tanah yang tidak dipelihara adalah tanah yang tidak dilakukan fungsinya sebagai objek sosial seperti yang diatur dalam UUPA. Beberapa contoh perbuatan tidak memelihara tanah adalah:

  1. Pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah tidak memperlihatkan kepedulian untuk mengelola atau memelihara tanah sehingga tanah tersebut terbengkalai.
  2. Pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah tidak memperlihatkan kepedulian sehingga tanah dikuasai oleh pihak lain.
  3. Pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah tidak memperlihatkan kepedulian untuk mengelola atau memelihara tanah sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan/atau bencana (longsor, banjir, dll).

Berdasarkan Pasal 7, objek penertiban tanah telantar meliputi:

  1. Tanah hak milik yang sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat, menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak, atau fungsinya sosial sebagai hak atas tanah tidak terpenuhi.
  2. Hak guna bangunan.
  3. Hak guna usaha.
  4. Hak pakai.
  5. Hak pengelolaan.
  6. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar penguasaan atas tanah.

Tanah hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah akan menjadi objek penertiban tanah telantar jika sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sejak 2 tahun diterbitkan hak atau dasar penguasaan atas tanah.

Namun, ada beberapa tanah hak pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban tanah telantar, yaitu:

  1. Tanah hak pengelolaan masyarakat hukum adat.
  2. Tanah hak pengelolaan yang menjadi aset bank tanah.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.

Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.

Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca