Paten dan Hak Cipta: Perbedaan, Persamaan, dan Karakteristik

5
(1)

“Ingin tahu perbedaan antara Paten dan Hak Cipta? Artikel ini akan menjelaskan perbedaan prinsip timbulnya perlindungan, objek perlindungan, dan jangka waktu perlindungan kedua hak ini, serta persamaan yang dimiliki.”

Paten dan hak cipta merupakan dua jenis hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atau pencipta. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Sementara hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata.

Kedua hak ini memiliki karakteristik yang berbeda, Paten memiliki karakteristik dalam invensi yang dapat dipatenkan, yakni:

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

  1. Invensi tersebut baru, artinya jika pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
  2. Mengandung langkah inventif, artinya invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknik;
  3. Dapat diterapkan dalam industri, artinya jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

Sedangkan berdasarkan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karakteristik dalam hak cipta ialah perlindungan diberikan bukan terhadap ide melainkan terhadap ekspresi dari ide dari pencipta tersebut.

Persamaan kedua hak ini terletak pada sifat hak eksklusif yang diterima oleh inventor atau pencipta dan sifat atau bentuk haknya yaitu hak atas benda yang tidak berwujud

Jika kita membahas perbedaan antara Paten dan hak cipta, salah satu yang paling menonjol adalah prinsip terhadap timbulnya perlindungan. Sistem paten di Indonesia menggunakan prinsip first to file, yang berarti pelindungan diberikan kepada mereka yang lebih dulu mengajukan permohonan paten. Namun, hal ini berbeda dengan hak cipta yang menggunakan prinsip deklaratif, yang berarti pelindungan atas ciptaan tersebut timbul setelah dilakukan pengumuman terhadap ciptaan tersebut tanpa perlu melakukan pendaftaran seperti hak kekayaan intelektual lainnya.

Selain itu, objek perlindungan juga berbeda antara Paten dan hak cipta. Cakupan atau batasan perlindungan paten adalah invensi yang terkait dengan teknologi atau solusi teknologi. Sementara objek dari perlindungan hak cipta tercakup dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, meliputi:

  1. Buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya;
  3. Alat peraga yang diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pantomim dan pewayangan;
  6. Karya seni rupa dalam segala bentuk: lukisan gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase;
  7. Karya arsitektur;
  8. Peta;
  9. Karya seni batik atau seni motif lain;
  10. Karya fotografi;
  11. Potret;
  12. Karya sinematografi;
  13. Permainan video;
  14. Program komputer;
  15. Perwajahan karya tulis;
  16. Terjemahan tafsir, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  17. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  18. Kompilasi ciptaan atau data baik dalam format yang dapat dibaca program komputer atau media lainnya;
  19. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut adalah karya yang asli.

Jangka waktu perlindungan paten di Indonesia berlangsung selama 20 tahun sejak didaftarkan untuk paten biasa dan 10 tahun sejak didaftarkan untuk paten sederhana. Perlindungan paten tidak dapat diperpanjang dengan asumsi masa perlindungan paten tersebut diharapkan sudah cukup dan dapat dimanfaatkan oleh inventor atau pihak lebih lanjut dalam memperoleh manfaat ekonomi dari paten tersebut.

Sedangkan jangka waktu perlindungan hak cipta dibagi menjadi dua berdasarkan objek dari perlindungannya. Perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Masa perlindungan ini berlaku untuk karya tulis, alat peraga, lagu atau musik, drama, karya seni rupa, ceramah, karya arsitektur, peta, karya seni batik. Sedangkan perlindungan hak cipta yang lain berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Masa perlindungan ini berlaku untuk karya fotografi, potret, karya sinematografi, program komputer, terjemahan adaptasi, terjemahan, tafsir, kompilasi catatan, kompilasi ekspresi budaya tradisional.

 

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Solusi Hukum, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 35.000 saja!

Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Hukum sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca