Pahami Tata Cara Pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata Sebelum Memulai Bisnis Anda!

5
(1)

“Pelajari tata cara pendirian badan usaha seperti CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebelum memulai bisnis Anda. Dapatkan informasi dasar hukum, persyaratan, dan proses pendaftaran di artikel ini.”

Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku usaha dapat memilih untuk mendirikan badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, salah satu jenis badan usaha tersebut adalah CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Namun, sebelum mendirikan salah satu dari ketiga jenis badan usaha tersebut, pelaku usaha harus mengetahui tata cara pendiriannya.

Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap anggotanya berhak bertindak atas nama persekutuan. Dasar hukum dari firma diatur dalam Pasal 16-35 KUHD, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 KUHD, yaitu perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik yang tidak dapat dibatalkan oleh pihak ketiga jika akta tersebut tidak ada. Dalam akta otentik tersebut harus terdapat informasi mengenai:

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

  1. Nama, nama kecil, pekerjaan, dan tempat tinggal para anggota firma;
  2. Pernyataan firma yang menunjukkan apakah perseroan itu umum atau terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu;
  3. Penunjukan para anggota yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma;
  4. Saat mulai dan berakhirnya perseroan;
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjian yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap perseroan.

Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan usaha secara terus-menerus. Hukum dasarnya diatur dalam Pasal 19 KUHD yang menyatakan bahwa perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Pendirian CV harus didaftarkan di register yang disediakan oleh kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.

Persekutuan Perdata adalah bentuk persekutuan yang menjalankan profesi secara terus-menerus, dengan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga. Hukum dasarnya diatur dalam Pasal 1618 KUHPerdata yang menyatakan bahwa persekutuan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka. Pendirian persekutuan perdata harus didaftarkan dengan Akta Otentik yang dibuat oleh Notaris.

Untuk mempermudah proses pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, pemerintah telah mengeluarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yang menyediakan langkah-langkah untuk melakukan pendirian secara elektronik yaitu:

Melakukan permohonan nama

Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. ditulis dengan huruf latin;
  2. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Membuat akta pendirian

Membuat akta pendirian dilakukan oleh Notaris. Minuta akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang paling sedikit memuat:

  1. identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
  2. kegiatan usaha;
  3. hak dan kewajiban para pendiri; dan
  4. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
  1. Melakukan permohonan pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata

Setelah itu Notaris dapat melakukan permohonan pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah ditandatangani.

Adapun dokumen pendukung untuk melakukan pendaftaran yaitu:

  1. pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah lengkap;
  2. pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
  3. Akta pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata dan fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV, Firma dan Persekutuan Perdata
  4. pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format isian pendaftaran dan keterangan tersebut.

Penerbitan SKT CV, Firma, dan Persekutuan

Apabila permohonan pendaftaran diterima Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram yang wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.

Dalam hal permohonan pendaftaran pendirian, CV, Firma dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:

  1. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
  2. Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri,

Pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik.

 

 

 

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Solusi Hukum, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 35.000 saja!

Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Hukum sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca