“Pandemi Covid-19 telah meningkatkan adopsi teknologi tanda tangan digital. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang fungsi dan kekuatan hukum tanda tangan elektronik serta jenis-jenisnya yang digunakan dalam transaksi daring.”
Selama masa pandemi Covid-19, pembatasan kegiatan masyarakat telah menyebabkan semakin banyak orang yang memanfaatkan fasilitas digital. ICT for Development Researcher, Daniel Oscar Baskoro, menyatakan bahwa orang-orang dapat melakukan pekerjaan dari jarak jauh. Salah satu adopsi teknologi yang paling masif adalah tanda tangan digital atau digital signature, yang tercatat mengalami kenaikan sebesar 350 persen selama pandemi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pemerintah terus mendorong pemanfaatan sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik dan digital dalam transaksi daring untuk meningkatkan efisiensi dan inklusivitas dalam aktivitas elektronik. Wakil Sekretaris Jenderal I AFTECH, Dickie Widjaja, menambahkan bahwa tanda tangan elektronik merupakan solusi bagi kebutuhan bisnis.
Apa yang dimaksud dengan tanda tangan elektronik itu?
Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 1 angka 12 Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Fungsi dari tanda tangan elektronik ini berdasarkan Pasal 60 PP No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yaitu berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas keutuhan identitas Penanda Tangan dan keautentikan Informasi Elektronik.
Sesuai dengan Pasal 60 PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik memiliki dua jenis, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik, menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia, dan dibuat menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi. Sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
Kekuatan hukum tanda tangan elektronik
Tanda tangan elektronik juga memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah menurut Pasal 59 ayat (3) PP PSTE apabila tanda tangan elektronik tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Law Center, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 13.500 saja!
Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Law Center sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.