“Merek terdaftar memberikan perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Pelajari cara mudah mendaftarkan merek produk atau jasa anda di sini.”
Sebagai pelaku usaha, sangat penting untuk mendaftarkan merek dari produk atau jasa yang kita hasilkan sendiri. Merek adalah tanda pembeda yang dapat ditampilkan dalam bentuk grafis seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang kita produksi dalam kegiatan perdagangan.
Merek yang terdaftar akan mendapat perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftarannya dan masa perlindungan ini dapat diperpanjang. Dengan mendaftarkan merek, kita dapat menghindari masalah hukum yang mungkin terjadi dalam kegiatan perdagangan kita. Jadi, jangan ragu untuk mendaftarkan merek dari produk atau jasa kita segera.
Caranya juga cukup mudah, anda tinggal mengikuti langkah – langkah berikut:
Pemesanan kode billing
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
- Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
- Pilih ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
- Pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Registrasi akun
- Kunjungi website merek dgip, lalu klik daftar, isi email, username, dan password
- Pilih jenis pemohon Usaha mikro kecil dan menengah
- Isi data dan isi capctha dengan benar dan beri tanda pada pernyataan
- Klik tombol proses, dan klik tombol ya apabila anda sudah yakin mengisi data dengan benar
- Verifikasi akun anda melalui link yang dikirim ke email anda
- Klik tombol aktivasi akun
Permohonan Merek secara online
Sebelum melakukan permohonan, pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan yaitu:
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
- Surat Pernyataan UMK Bermeterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Setelah menyiapkan dokumen di atas, pemohon dapat melakukan permohonan secara online dengan cara:
- Login sebagai pemohon melalui website merek dgip
- Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- masukkan Data Pemohon
- diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan KI)
- diisi jika memiliki hak prioritas, masukkan tanggal, negara/kantor merek, dan nomor prioritas
masukkan Data Merek
pemohon harus memilih tipe merek yang akan diajukan. Untuk tipe merek tiga dimensi, hologram dan suara wajib memasukkan data label merek tambahan. Masukkan data merek yang mandatory dan upload label merek dengan format file .jpg. Pastikan label merek yang Anda upload berukuran 2 x 2 cm atau 9 x 9 cm. Jika file yang di upload tidak sesuai, lakukan crop ulang atau save as file label merek Anda. Aplikasi akan menolak label merek jika file tersebut corrupt atau pixel gambar tidak sesuai. Setelah selesai menambah data merek, klik tombol Simpan dan Lanjutkan
masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
Lakukan pencarian kelas dengan memilih Nomor Kelas atau mengisi Uraian Bahasa atau Uraian English. Jika Uraian Barang/Jasa belum terdaftar pada master kelas Aplikasi Merek, maka akan tampil pop up informasi bahwa cari padanan kata lainnya. Jika setelah Anda mencari padanan kata lainnya masih belum ditemukan, lakukan kirim email ke klasifikasi.merek@dgip.go.id. Setelah mengisi data kelas, klik tombol Simpan dan Lanjutkan. Anda juga dapat melihat klasifikasi merek melalui website skm dgip
klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
Pilih Jenis Dokumen yang ingin di tambahkan, masukkan Keterangan dan Upload File (File JPG untuk tanda tangan dan file PDF untuk dokumen lainnya). File yang wajib diupload adalah tanda tangan pemohon untuk surat pernyataan yang akan dihasilkan oleh sistem. Untuk jenis dokumen lain: surat kuasa (jika menggunakan kuasa), bukti prioritas & terjemahan (jika ada hak prioritas pada negara lain), surat keterangan UMKM asli (jika pemohon UMKM) dan salinan peraturan merek kolektif (jika tipe permohonan adalah merek kolektif). Klik tombol Simpan untuk menyimpan data lampiran.
Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
Setelah data terisi, maka halaman ini akan menampilkan ringkasan atau resume data yang sudah dimasukkan. Periksa kembali data yang sudah dimasukkan. Data yang sudah disubmit tidak dapat diubah lagi oleh pemohon. Klik tombol Selesai jika data sudah selesai diperiksa. Maka akan tampil pop up konfirmasi.
Cetak Draf Tanda Terima
klik tombol Tanda Terima dan Surat Pernyataan pada halaman Permohonan Online untuk download tanda terima dalam bentuk PDF. Klik tombol Tanda Terima. Kemudian sistem akan menampilkan file yang telah dipilih untuk dicetak.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!
Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.