Saat Suara Hendak Didaftarkan Menjadi Merek

3
(2)

“Harley Davidson, perusahaan otomotif asal Milwaukee, Amerika Serikat yang dikenal dengan motor gede-nya, mencoba untuk mendaftarkan suara mesin sebagai merek dagang. Namun, usaha tersebut ditentang oleh dua produsen motor asal Jepang, Honda dan Yamaha.”

Harley Davidson, perusahaan otomotif asal Milwaukee, Amerika Serikat yang dikenal dengan motor gede-nya, mencoba untuk mendaftarkan suara mesin sebagai merek dagang. Perusahaan ini mengklaim bahwa suara mesin motor V-Twin yang diproduksi oleh pabrikannya sangat khas dan sering diidentikkan dengan bunyi “potato-potato-potato”.

Namun, usaha tersebut ditentang oleh dua produsen motor asal Jepang, Honda dan Yamaha, yang menganggap suara mesin V-Twin pada umumnya seperti itu. Setelah perjuangan selama enam tahun dan mengeluarkan biaya ribuan dollar, Harley akhirnya memutuskan untuk menarik permohonan pendaftaran merek atas suara mesin V-Twin pada tahun 2020.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Harley Davidson bukanlah perusahaan pertama yang berupaya untuk mendaftarkan suara sebagai merek dagang. Sebelumnya, perusahaan film Metro-Goldwyn-Mayer (MGM) berhasil mendaftarkan suara singa yang muncul di awal setiap film mereka sebagai merek. Raksasa media National Broadcasting Company (NBC) juga berhasil mendaftarkan suara lonceng tiga nada khas mereka sebagai merek. Begitu juga dengan perusahaan telekomunikasi Amerika Serikat, AT&T yang berhasil mendaftarkan bunyi ucapan “AT&T” sebagai merek. Dalam hukum yang berlaku di Negeri Paman Sam, suara dapat didaftarkan sebagai merek.

Merujuk pada Lanham Act, definisi merek adalah “any word, name, symbol, or device, or any combination thereof… used by a person… to identify and distinguish his or her goods, including a unique product, from those manufactured or sold by others and to indicate the source of the goods, even if that source is unknown.”

Merek dapat berupa apa saja yang dapat mengindikasikan keaslian dari suatu produk. Menurut International Trademark Association, suara termasuk dalam kategori merek non-tradisional yang mulai diakui di beberapa negara. Selain suara, kategori merek non-tradisional juga termasuk desain produk, kemasan, konfigurasi, warna, aroma, rasa, sentuhan, dan gambar bergerak. Regulasi yang berlaku di Indonesia lebih maju dibandingkan Lanham Act, karena Pasal 1 Butir 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis secara spesifik menyebutkan bahwa suara dapat didaftarkan sebagai merek.

Lengkapnya Pasal 1 Butir 1, “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.

Rumusan definisi merek dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 berbeda dengan dua regulasi merek yang sebelumnya berlaku, yakni UU Nomor 15 Tahun 2001 dan UU Nomor 19 Tahun 1992 yang sempat diamandemen oleh UU Nomor 14 Tahun 1997, definisi merek adalah “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”.

Untuk mendaftarkan suara sebagai merek dagang, prosedur yang harus dilakukan dijabarkan dalam “Modul Kekayaan Intelektual: Bidang Merek dan Indikasi Geografis” yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2019.

Pemohon harus melampirkan label notasi dan rekaman suara dari suara yang akan didaftarkan sebagai merek. Jika suara tersebut tidak dapat ditampilkan dalam notasi, maka yang harus dilampirkan adalah sonogram. Sonogram adalah rekaman atau gambar yang dihasilkan dari pemeriksaan ultrasonik. Sonogram lebih sering digunakan dalam konteks kehamilan dan dikenal sebagai Ultrasonografi atau USG.

Menurut Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, salah satu contoh pendaftaran merek berupa suara adalah yang dilakukan oleh Hisamitsu Pharmaceutical Co, perusahaan farmasi dari Jepang. Mereka mendaftarkan notasi not balok dengan bunyi “Hi-Sa-Mi-Tsu” sebagai merek dagang. Notasi tersebut diajukan pada Mei 2020 dan diterima dalam kategori kode kelas 10 dan 5. Periode perlindungan merek tersebut akan berakhir pada tanggal 26 September 2027.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 3 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Pandu langkahmu menuju kesuksesan sebagai seorang advokat dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute, bekerjasama dengan DPN PERADI dan PMIH Universitas Pancasila.

Dalam program PKPA, kamu akan dibimbing oleh tenaga pengajar yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum. Kurikulum yang disusun secara komprehensif akan memberikan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek penting dalam praktik Hukum. Dapatkan pengalaman belajar yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan profesi advokat saat ini.

Ikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute sekarang juga!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca