“Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor UMKM di Indonesia sebagai solusi penanggulangan kemiskinan. UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan yang ditentukan dalam PP No. 7 Tahun 2021. Pemerintah juga memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM seperti kemudahan perizinan berusaha, fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal, serta kemudahan pendaftaran produk.”
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat menjadi jawaban atas masalah kemiskinan di Indonesia. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan sektor UMKM agar dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan yang ditentukan dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan yang memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Sedangkan usaha kecil adalah usaha produktif yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan besar yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Dengan memajukan sektor UMKM, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pemerintah juga menggunakan kriteria hasil penjualan tahunan sebagai acuan. Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri dari:
Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.
Dalam upaya untuk menjadikan UMKM sebagai bagian penting dari ekonomi rakyat yang memiliki peran dan potensi strategis untuk menciptakan struktur ekonomi nasional yang seimbang, berkembang, dan adil, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM. Di antaranya:
- Kemudahan perizinan berusaha. Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi UMKM sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pendaftaran dilakukan secara daring dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
- Kemudahan fasilitasi pembiayaan dan insentif fiskal. UMKM diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain itu, UMKM juga dapat diberi insentif berupa tidak dikenai biaya atau diberi keringanan biaya, insentif kepabeanan, dan insentif Pajak Penghasilan.
- Kemudahan pendaftaran produk. UMKM dapat mendaftarkan produknya di Bursa Produk UMKM yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Pendaftaran produk ini akan memudahkan UMKM dalam memasarkan produknya dan meningkatkan daya saing produk UMKM.
Dengan kemudahan-kemudahan tersebut diharapkan UMKM dapat berkembang dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.
Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.
Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.