“Proses audit HKI adalah metode untuk mengevaluasi segala aspek kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu perusahaan.”
Proses legal due diligence atau uji tuntas secara hukum adalah suatu metode untuk mengevaluasi segala aspek hukum suatu perusahaan. Istilah ini cukup populer di kalangan profesional hukum, dan dikenal juga dengan sebutan audit hukum oleh masyarakat umum.
Biasanya, proses LDD dilakukan dalam konteks aksi perusahaan seperti Go Public, penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan. Dalam hal ini, pelaksanaannya wajib menggunakan jasa dari kantor advokat untuk memastikan bahwa segala sesuatu dalam proses tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Merujuk pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, definisi uji tuntas secara hukum adalah “Kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi”.
Dari definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan LDD adalah dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Untuk mencapai tujuan tersebut, kantor advokat yang melakukan LDD membutuhkan sejumlah dokumen dari beragam aspek.
Salah satu aspek yang penting adalah hak kekayaan intelektual (HKI). Mengutip buku “Hukum Tentang Merger” karya Munir Fuady, dokumen-dokumen terkait HKI yang dibutuhkan dalam rangka LDD antara lain pendaftaran merek, pendaftaran paten, perjanjian lisensi merek, perjanjian lisensi paten, dan bukti pencatatan hak cipta.
Secara praktik, audit hukum kekayaan intelektual (HKI) dapat dilakukan secara terpisah dari LDD. Audit HKI ini dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan-kebijakan pengelolaan HKI serta prosedur yang digunakan oleh perusahaan. Output dari audit HKI adalah perusahaan dapat mengidentifikasi, memperoleh informasi, dan melindungi HKI-nya, serta melindungi dari HKI milik pihak lain.
Selain itu, audit HKI juga memberikan manfaat keamanan dan kenyamanan bagi perusahaan dalam menjalankan bisnis. Misalnya, perusahaan dapat terhindar dari potensi pelanggaran HKI yang dimiliki atau potensi gugatan hukum atas HKI milik pihak lain.
Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), audit HKI adalah suatu cara untuk mengidentifikasi aset-aset kekayaan intelektual atau Intelectual Property Assets (IP Assets) yang dimiliki oleh suatu organisasi, termasuk perusahaan. Definisi IP Assets sendiri adalah aset yang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan dapat ditransfer. Beberapa contoh dari IP Assets termasuk hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, merek, indikasi geografis, tata letak sirkuit, dan varietas tanaman.
WIPO juga mengklasifikasikan audit HKI menjadi tiga jenis, yaitu: (1) Audit HKI Umum, yang biasa dilakukan oleh perusahaan yang baru atau perusahaan yang ingin menyusun kebijakan, standar, atau prosedur HKI di lingkungan internal; (2) Uji Tuntas HKI, yang dilakukan untuk menganalisa nilai dan risiko dari aset-aset kekayaan intelektual yang dimiliki perusahaan, biasanya digunakan dalam konteks merger, akuisisi, konsolidasi, IPO, atau likuidasi; dan (3) Audit HKI dengan Tujuan Khusus, yang dilakukan dengan lingkup terbatas dan tujuan tertentu, seperti menetapkan nilai atas aset kekayaan intelektual, dalam konteks pergantian pegawai, pendaftaran HKI asing, kegiatan e-commerce, perubahan kebijakan terkait HKI, antisipasi sengketa HKI, dan persiapan litigasi.
Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), audit Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki banyak manfaat bagi perusahaan. Audit HKI mampu mengidentifikasi aset-aset kekayaan intelektual yang tidak lagi digunakan atau sudah kedaluwarsa, sehingga perusahaan dapat menghemat biaya yang sebelumnya dialokasikan untuk mengurus aset-aset tersebut. Selain itu, audit HKI juga membantu dalam proses pengurusan perizinan HKI yang penting, membantu dalam proses merger atau akuisisi dan dalam menyelesaikan sengketa HKI.
Manfaat lainnya adalah audit HKI akan membantu perusahaan yang sedang menghadapi sengketa HKI, dalam menilai suatu aset kekayaan intelektual yang menjadi objek sengketa, sehingga perusahaan terkait dapat merancang strategi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi.
Pokoknya, audit HKI adalah suatu instrumen yang sangat penting bagi perusahaan dalam mengelola dan meningkatkan nilai dari aset kekayaan intelektual yang dimilikinya. Dengan melakukan audit HKI, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas dan keuntungan, sekaligus melindungi diri dari risiko sengketa hukum.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.
Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!