Ekspresikan Kreativitasmu dalam Bentuk Cover Lagu di Media Sosial

5
(1)

“Dalam era digital sekarang ini, para content creator dapat dengan leluasa mengekspresikan kreativitas mereka dalam bentuk cover lagu di berbagai aplikasi media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook. Pelajari tentang hak cipta dalam cover lagu.”

Dengan kemajuan teknologi di bidang informasi dan komunikasi yang pesat, mulai bermunculan aplikasi video sharing dan media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook dan sebagainya. Para content creator pun semakin leluasa mengekspresikan kreativitas mereka dalam bentuk menyanyikan lagu cover version sesuai minat dan selera masing-masing, kemudian mengunggahnya ke berbagai aplikasi video sharing dan media sosial.

Untuk meningkatkan popularitas, kreator-kreator musik tidak hanya mengekspresikan kreativitas mereka, tetapi juga melakukan usaha untuk mengumpulkan pendapatan dari video yang ditayangkan dan sudah ditonton, dengan jumlah viewers yang banyak dari berbagai penjuru dunia.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Istilah cover version dapat diartikan sebagai menyanyikan ulang lagu dari artis atau penyanyi terkenal tanpa mengubah lirik lagu aslinya. Dalam proses pembuatan cover version dari sebuah lagu, pihak lain memiliki kebebasan untuk mengekspresikan ide yang sama atau menggunakan kembali informasi yang diperoleh dari karya yang dilindungi hak cipta ke dalam karya sesudahnya, selama ide tersebut diekspresikan dengan cara yang berbeda.

Cover song telah banyak dilakukan oleh para musisi baik amatir maupun profesional. Beberapa cover song diproduksi ulang secara komersil, dan beberapa lagi hanya ditampilkan di situs-situs dan akun pribadi dalam media sosial sebagai bentuk kecintaan terhadap artis yang membawakan lagu tersebut dalam versi aslinya.

Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, musik atau lagu merupakan suatu kreasi intelektual dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan yang dapat melahirkan hak cipta yang melekat pada pencipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral meliputi hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pada salinan ciptaan, menggunakan nama alias atau samarannya, mengubah ciptaan sesuai kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul ciptaan, serta mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasi.

Sedangkan hak ekonomi meliputi hak untuk melakukan penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan.

Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan hak ekonomi harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait juga berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis.

Dalam melakukan cover version, ada beberapa hal yang berpotensi melanggar hak cipta, seperti modifikasi, mutilasi, penggandaan tanpa izin, penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian, pertunjukan, dan komunikasi ciptaan tanpa izin dari pemegang hak cipta.

Namun, cover lagu di media sosial dapat dikatakan tidak merupakan pelanggaran hak cipta dalam batas-batas tertentu. Batasan yang dimaksud adalah tidak memiliki tujuan komersial, menguntungkan pencipta, dan pencipta tidak keberatan atas kegiatan cover version.

Penggunaan ciptaan secara komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Cover lagu di media sosial harus menguntungkan pencipta dengan mencantumkan nama pencipta di dalam karya musik yang di-cover dan diunggah di media sosial sebagai bentuk pengakuan dirinya sebagai pencipta dan penghormatan atas karya pencipta.

Dalam Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta, menyatakan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila Pencipta menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!

Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.

Hubungi kami sekarang!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca