Dapatkan Legalitas Usaha Anda Melalui OSS RBA

5
(1)

“Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memberikan solusi mudah bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas usaha. Ayo ikuti langkah-langkah mengurus perizinan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) bagi Orang Perseorangan.”

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Legalitas usaha melalui perizinan sangat penting bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk dapat mengakses permodalan dan mengembangkan usahanya serta bersaing dengan produk-produk barang dan jasa dari negara lain. Oleh karena itu, untuk menunjang kegiatan usaha, pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Adapun langkah-langkah mengurus perizinan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) bagi Orang Perseorangan yaitu :

Pertama, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dengan cara:

  1. Kunjungi website OSS
  2. Pilih daftar
  3. Pilih skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan.
  4. Lengkapi formulir pendaftaran dengan (a) Nomor Induk Kependudukan (NIK); (b) Tanggal Lahir; (c) Alamat Email; dan (d) Nomor telepon seluler
  5. Cek email Anda dan klik tombol aktivasi
  6. Cek email Anda untuk mengetahui username dan password
  7. Hak akses Anda siap digunakan, Anda dapat masuk ke sistem OSS untuk melakukan perizinan berusaha.

Setelah melakukan pendaftaran Anda bisa mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui website OSS, dengan cara:

  1. Pilih Masuk

Masukkan username dan password yang telah anda terima di email Anda, lalu isi captcha yang tertera dan klik tombol masuk

  1. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  2. Lengkapi Data Pelaku Usaha

Data yang harus Anda lengkapi, yaitu: (a) NPWP Pribadi; (b) Email; (c) BPJS Ketenagakerjaan; dan (d) BPJS Kesehatan. Proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun pelaku usaha belum memiliki BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan

  1. Lengkapi Data Bidang Usaha

Anda dapat mengecek nomor KBLI terlebih dahulu lalu pilih bidang usaha sesuai dengan kegiatan yang Anda lakukan. Selain itu data yang harus Anda lengkapi yaitu: (a) Luas Lahan Usaha; (b) Alamat Usaha; (c) Provinsi; (d) Kabupaten/Kota; (e) Kecamatan; (f) Kelurahan/Desa; (g) Kode Pos; (h) Apakah kegiatan ini sudah berjalan?; (i) Nama Usaha/Kegiatan; dan (j) Modal Usaha (setelah pengisian modal usaha, sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko)

  1. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha

Data yang harus Anda lengkapi: (a) Deskripsi kegiatan usaha dan (b) Jumlah tenaga kerja di Indonesia

  1. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Data yang harus Anda lengkapi: (a) Jenis produk/jasa; (b) Kapasitas (/Tahun); dan (c) Satuan kapasitas

Khusus UMK risiko rendah untuk perizinan tunggal dan KBLI tertentu, data yang Anda harus lengkapi: (a) Jenis produk/jasa; (b) Kapasitas (/Tahun); (c) Satuan kapasitas; (d) Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat SNI?; dan (d) Apakah Anda sudah memiliki Sertifikat Halal?

  1. Periksa Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha

Sistem akan menampilkan data dari daftar produk/jasa, data usaha, dan data daftar kegiatan usaha yang telah Anda isi sebelumnya, pastikan seluruh data telah terisi dengan benar sebelum melanjutkan permohonan izin usaha.

  1. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?” yang harus Anda pilih: (a) Jika pilih Sudah, pilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki. (b) Jika pilih Belum, Anda harus melakukan konfirmasi jenis usaha berdasarkan KBLI/Bidang usaha, setelah itu lengkapi formulir parameter kewajiban persetujuan lingkungan sesuai dengan kondisi pada kegiatan usaha terpilih seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal.

  1. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri

Anda harus membaca dan pahami Pernyataan Mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya, seperti Pernyataan Mandiri K3L, Kesediaan Memenuhi Standar Usaha (risiko Menengah Tinggi)/Kesediaan Memenuhi Persyaratan izin (risiko Tinggi), SPPL, dan lain-lain.

Khusus untuk perizinan tunggal dan pada KBLI tertentu yang membutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Halal, sistem akan menampilkan Pernyataan Mandiri terkait hal tersebut.

Khusus untuk perizinan yang membutuhkan komitmen terkait lingkungan hidup, sistem akan menampilkan Pernyataan Mandiri terkait lingkungan hidup (SPPL/PKPLH). Setelah Anda paham klik checkbox pernyataan mandiri.

  1. Periksa Draf Perizinan Berusaha

Sistem akan menampilkan draf NIB, Anda harus pastikan semua data telah benar untuk mencetak izin usaha.

  1. Perizinan Berusaha terbit

Bagi UMK risiko rendah, perizinan berusaha yang dapat Anda cetak, meliputi: (a) NIB; dan (b) Pernyataan mandiri

Bagi UMK risiko menengah rendah, perizinan berusaha yang dapat Anda cetak, meliputi: (a) NIB; (b) Sertifikasi Standar; (c) PKPLH/SKKL; dan (d) Pernyataan Mandiri

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.

Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.

Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca