“LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan yang wajib dikirimkan secara berkala ke BKPM dan pemerintah daerah. Pelajari cara menyampaikan LKPM, ketentuan yang berlaku, serta kriteria modal usaha dan penjualan tahunan untuk menentukan kategori usaha.”
LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan yang wajib dikirimkan secara berkala ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. Laporan ini berisi tentang perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi oleh penanam modal. Laporan ini harus dikirimkan oleh Pelaku Usaha dan berlaku untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi. Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem Online Single Submission dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode yang berjalan.
Laporan harus dikirimkan secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: bagi pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan). Khusus untuk pelaku usaha kecil, periode pelaporan adalah sebagai berikut: laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Format LKPM tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Untuk kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali berlaku ketentuan: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 6 bulan pertama periode semester memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, memiliki kewajiban penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester berikutnya. Namun, pelaku usaha mikro tidak dibebani kewajiban untuk mengirimkan laporan tersebut. Dasarnya adalah Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021.
Ingatlah bahwa Pelaku Usaha Mikro yang disebut dalam Pasal 35 ayat (1) PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, didasarkan pada kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Jadi pastikan untuk mengecek apakah perusahaan Anda termasuk dalam kategori pelaku usaha mikro sebelum menyampaikan laporan LKPM.
Kriteria modal usaha yang digunakan untuk menentukan kategori pelaku usaha adalah sebagai berikut:
- Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar, tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar, tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, kriteria penjualan tahunan yang digunakan untuk menentukan kategori pelaku usaha adalah sebagai berikut:
- Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.
- Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.
- Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.
Sebagai pelaku usaha, penting bagi Anda untuk mengetahui kategori usaha Anda dan memahami kriteria yang digunakan. Hal ini akan membantu Anda dalam menentukan kewajiban dan hak yang Anda miliki sebagai pelaku usaha.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!
Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.