Cara Mengajukan Perubahan Data NPWP di Kantor Pajak

5
(2)

“Akses layanan yang mudah adalah prioritas utama bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Terutama untuk badan administrasi perpajakan, yaitu Kantor Pajak. Pelajari cara mengajukan permohonan perubahan data NPWP dan data yang perlu disiapkan di sini.”

Akses layanan yang mudah adalah prioritas utama bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Terutama untuk badan administrasi perpajakan, yaitu Kantor Pajak. Layanan yang berkualitas dan sesuai standar adalah fokus perbaikan yang terus menerus, khususnya untuk mengubah data NPWP oleh Wajib Pajak.

Bagi Anda sebagai pelaku usaha, perlu untuk mengetahui cara mengajukan permohonan perubahan data NPWP. Hal ini dapat dilakukan karena sewaktu-waktu dibutuhkan jika Anda ingin melakukan perubahan data yang berkaitan. Anda dapat melakukan Perubahan Data Wajib Pajak jika data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan kondisi yang sebenarnya, atau perubahan data tersebut tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar. Perubahan yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang mengalami perubahan data, seperti perubahan alamat, nama, dan jenis usaha.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Berikut adalah beberapa data yang dapat diubah:

  1. Perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi, seperti nama, alamat tempat tinggal Wajib Pajak pribadi/tempat kedudukan Wajib Pajak badan yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, perubahan kebangsaan, dll.
  2. Perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, seperti dari usaha makanan menjadi usaha pakaian, yang dapat dilakukan dengan perubahan klasifikasi usaha.
  3. Perubahan pada nama identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan usaha, seperti CV MEGA TANJUNG menjadi CV MEGA TANJUNG MULIA atau PT NUSANTARA ABADI JAYA menjadi PT ABADI JAYA SENTOSA.
  4. Perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk usaha, seperti PT X yang semula merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Permodalan Asing (PMA), permohonan perubahan ini diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan Wajib Pajak.

Apa saja data yang perlu disiapkan untuk melakukan perubahan data NPWP? Bagi Anda sebagai pelaku usaha, jangan lupa untuk mempersiapkan data-data berikut: Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang diperlukan adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP), alamat email yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta nomor telepon yang terdaftar di DJP. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan, data yang harus disiapkan antara lain NPWP, nama, alamat email yang terdaftar di DJP, dan EFIN (jika SPT tahunan telah jatuh tempo).

Bagaimana cara mengajukan permohonan perubahan data NPWP secara online?

  1. Anda dapat mengajukan permohonan perubahan data NPWP dengan menggunakan formulir perubahan data secara elektronik Wajib Pajak yang dapat Anda unduh pada Aplikasi e-Registration yang tersedia di laman Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id
  2. Permohonan perubahan data yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan fisik.
  3. Wajib Pajak yang telah mengirimkan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak secara lengkap melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang diperlukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  4. Pengiriman dokumen yang diperlukan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  5. Jika dokumen yang diperlukan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  6. Jika dokumen yang diperlukan telah diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Jadi, sekarang Anda sudah tahu bagaimana cara melakukan perubahan data NPWP secara online.

Ingatlah untuk selalu memperhatikan legalitas usaha Anda. Pastikan untuk selalu memperbarui data yang ada di NPWP, agar selalu sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak jika Anda memiliki pertanyaan atau kendala dalam proses perubahan data NPWP.

 

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Ingin kantor Anda lebih rapi dan teratur? Jangan biarkan arsip-arsip berantakan mengganggu produktivitas Anda! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda melakukan penataan arsip dengan cara yang efektif dan efisien.

Jangan biarkan arsip kantor menjadi masalah yang mengganggu kinerja Anda. Hubungi Chayra Solusi Arsip sekarang dan rasakan sendiri manfaat dari penataan arsip yang efektif!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca