Pembukaan Fasilitas Uji Emisi Kendaraan di Jakarta – Izin dan Syarat yang Harus Dipenuhi

5
(2)

“Pemerintah Jakarta sedang berupaya keras untuk mengendalikan polusi udara di kota ini dengan menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor. Temukan informasi mengenai izin dan syarat yang harus dipenuhi untuk membuka fasilitas uji emisi ulang di Jakarta.”

Pemerintah Jakarta sedang berupaya keras untuk mengendalikan polusi udara di kota ini dengan menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor. Namun, ternyata fasilitas uji emisi yang tersedia di Jakarta masih sangat minim. Hanya ada 254 bengkel khusus roda empat yang memiliki fasilitas uji emisi ulang dan hanya 15 bengkel roda dua yang memiliki fasilitas yang sama.

Pemerintah Jakarta sendiri memiliki target untuk menambah jumlah bengkel pelaksana uji emisi menjadi 500 unit. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah Jakarta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk membuka fasilitas uji emisi ulang. Hal ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa fasilitas uji emisi juga bisa berupa bengkel, kios, layanan mobile, atau SPBU.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Pemerintah Jakarta membuka peluang ini kepada para pelaku usaha untuk membuka bisnis uji emisi ulang, sehingga fasilitas uji emisi ulang akan bertambah dan lebih banyak kendaraan akan taat aturan. Pendaftaran tempat uji emisi dibuka untuk menambah jumlah tempat pelayanan uji emisi.

Jika Anda tertarik untuk membuka bisnis uji emisi ulang, izin untuk membuka tempat uji emisi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Jika Anda tertarik untuk membuka fasilitas uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta, pastikan Anda sudah memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. Surat permohonan tercantum pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
  2. Identitas pemohon atau penanggung jawab, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP, bagi warga negara asing (WNA) dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau visa/paspor.
  3. Jika dikuasakan, surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000, dan KTP orang yang diberi kuasa jika badan usaha.
  4. Akta pendirian dan perubahan kantor pusat dan kantor cabang (jika ada). Dilampiri SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan Kemenkumham dan NPWP Badan Usaha.
  5. Surat pernyataan yang di dalamnya terdapat pernyataan jaminan bahwa penggunaan tempat atau bangunan telah mendapat persetujuan dari pemilik kawasan atau bangunan.
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk tidak mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas serta tidak merusak lingkungan.
  7. Nomor induk berusaha (NIB) dengan menggunakan kode KBLI 45201 (reparasi mobil) dan atau 45407 (reparasi perawatan sepeda motor).
  8. Berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku.
  9. Surat penunjukan teknis uji emisi
  10. Foto tempat uji emisi
  11. Foto alat uji emisi dengan standar gas buang kendaraan bermotor bensin memenuhi syarat ISO 3930 atau OIML R 99-1&2 2008, atau kendaraan bermotor solar dengan memenuhi syarat ISO 11614 dan atau OIML R 99-1&2 2008.
  12. Pas foto teknisi uji emisi berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.

Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.

Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca