Ciri Umum dan Khusus Meterai Yang Perlu Diketahui

5
(1)

Penggunaan meterai palsu merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum. Meterai palsu dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menyamarkan asal usul barang atau mengurangi beban pajak. Penggunaan meterai palsu juga merugikan negara karena merugikan penerimaan pajak dan merusak reputasi negara. Oleh karena itu, pemerintah sering melakukan pengawasan dan sanksi yang tegas terhadap pelaku penggunaan meterai palsu.

Selain itu, penggunaan meterai palsu juga merugikan konsumen karena barang yang dibeli mungkin tidak sesuai dengan yang diharapkan. Barang yang dibeli dengan meterai palsu mungkin tidak memiliki kualitas yang baik atau bahkan berbahaya bagi kesehatan. Penggunaan meterai palsu juga dapat menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan yang menjual barang tersebut, karena reputasi perusahaan yang rusak dapat mengurangi kepercayaan konsumen.

Lalu apa yang dimaksud dengan meterai?

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Merujuk pada UU RI No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, yang dimaksud dengan Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

Tindakan penggunaan meterai palsu dapat dikenai sanksi denda dan pidana sebagaimana diatur pada Pasal 25 UU Bea Meterai yaitu setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:

  1. Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
  2. barang yang dibubuhi Meterai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Oleh karena itu untuk menghindari penggunaan meterai palsu, masyarakat harus mengetahui ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel. Sesuai dengan Permenkeu No. 4/PMK.03/2021 ciri umum Meterai tempel terdiri atas:

  1. gambar lambang negara Garuda Pancasila;
  2. tulisan “METERAI TEMPEL”;
  3. angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
  4. teks mikro modulasi “INDONESIA”;
  5. blok ornamen khas Indonesia; dan
  6. tulisan “TGL. 20  .”

Ciri khusus Meterai tempel terdiri atas:

  1. berbentuk segi empat;
  2. warna dominan merah muda;
  3. perekat pada sisi belakang;
  4. serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas;
  5. garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan “djp”;
  6. Efek raba pada ciri umum;
  7. efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia;
  8. gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”;
  9. gambar ornamen khas Indonesia;
  10. pola motif khusus;
  11. 17 (tujuh belas) digit nomor seri;
  12. sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet; dan
  13. perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

Dalam rangka untuk mengurangi penggunaan meterai palsu, pemerintah sering melakukan pengawasan yang ketat terhadap perdagangan barang-barang yang memerlukan meterai. Beberapa negara juga memiliki sistem pembuatan meterai yang canggih untuk mencegah penggunaan meterai palsu. Namun, meskipun upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan meterai palsu, masih ada pelaku yang berusaha untuk mengelabui sistem dengan menggunakan meterai palsu. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam mengatasi masalah ini.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan masalah hukum mengganggu hidupmu! Dengan layanan konsultasi hukum online dari Chayra Solusi Hukum, Anda bisa mendapatkan jawaban cepat dan tepat dari penasihat hukum terakreditasi dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 35.000 saja!

Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Hukum sekarang dan biarkan kami membantumu menyelesaikan masalah hukummu dengan mudah dan aman.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca