Memahami Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia dan Keuntungannya

5
(2)

“Belajar tentang jenis-jenis badan usaha di Indonesia dan manfaatnya sebelum memulai usaha mandiri Anda. Mulai dari perusahaan perseorangan, badan usaha berbadan hukum, hingga badan usaha bukan berbadan hukum.”

Setelah Anda siap untuk menjalankan usaha mandiri Anda, penting untuk mempertimbangkan untuk membentuk badan usaha. Meskipun tidak diwajibkan, membentuk badan usaha akan memberikan legalitas yang diakui oleh masyarakat dan dilindungi oleh dokumen yang sah di mata hukum.

Badan usaha adalah kesatuan yang bertujuan untuk mencari laba/keuntungan dari segi hukum, teknis, dan ekonomi. Sebelum memilih bentuk badan usaha, penting untuk mengetahui jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Beberapa jenis badan usaha di Indonesia antara lain:

  1. Perusahaan Perseorangan: Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD) adalah perusahaan yang biasanya dijalankan oleh satu orang pengusaha. Modalnya dimiliki oleh satu orang, dan pengusaha tersebut bertindak sebagai pengelola dan mungkin dibantu oleh beberapa pekerja. Meskipun tidak diatur secara khusus dalam KUHD, perusahaan perseorangan dapat didaftarkan dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
  2. Badan Usaha Berbadan Hukum: Badan usaha berbadan hukum adalah badan usaha yang memiliki pemisahan harta kekayaan pemilik dengan harta kekayaan badan usaha. Proses pendiriannya memerlukan persetujuan dari pemerintah terkait akta pendirian dan anggaran dasarnya.
  3. Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum: Badan usaha yang bukan berbadan hukum, seringkali digunakan untuk usaha yang masih berkembang dan skalanya relatif kecil. Pihak yang diajak bekerja sama biasanya orang-orang terdekat yang sudah dikenal atau bahkan keluarga sendiri. Ini merupakan pilihan yang cocok bagi Anda yang baru memulai usaha atau ingin mencoba ide bisnis baru dengan risiko yang lebih rendah.

Badan usaha berbadan hukum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Perseroan Terbatas (PT) : PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
  2. Koperasi: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi yang dikelola secara mandiri dan demokratis.

Perseroan Terbatas atau PT merupakan pilihan yang cocok bagi Anda yang menginginkan legalitas yang tinggi dan perlindungan hukum yang lebih baik. Sedangkan Koperasi merupakan pilihan yang cocok bagi Anda yang ingin mengelola usaha dengan prinsip kekeluargaan dan kerja sama.

Badan usaha bukan berbadan hukum dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Firma: Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap anggotanya berhak bertindak atas nama persekutuan.
  2. CV: CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih anggota komanditer dengan satu atau lebih anggota komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
  3. Persekutuan Perdata: Persekutuan perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap anggotanya bertindak atas nama sendiri dan bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.

Dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa badan usaha berbadan hukum dan yang bukan berbadan hukum memiliki beberapa perbedaan.

 
Adapun perbedaannya dapat dilihat di bawah ini:
 
Badan usaha badan hukumBadan usaha bukan berbadan hukum
Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri.Subjek hukumnya adalah rang-orang yang menjadi pengurus badan usaha.
Harta kekayaan badan usaha terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya.Harta kekayaan badan usaha bersatu dengan harta pribadi.
Apabila terjadi pailit yang dapat disita hanyalah harta badan usaha saja (harta pribadi pengurus/anggotanya bebas dari penyitaan).Apabila terjadi pailit, harta pengurus/anggotanya ikut tersita.
Tanggung jawab pemilik badan usaha  (pemegang saham) terbatas, yaitu sebesar modal yang mereka masukkan ke dalam badan usaha.tanggung jawab pemilik badan usaha tidak terbatas, artinya tidak hanya inbreng (modal) yang dimasukkan ke dalam badan usaha, tetapi dapat sampai harta pribadi apabila ada tuntutan pihak ketiga ketika aset (harta) badan usaha tidak mencukupi lagi untuk melunasi utang-utang badan usaha kepada pihak ketiga.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Pandu langkahmu menuju kesuksesan sebagai seorang advokat dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute, bekerjasama dengan DPN PERADI dan PMIH Universitas Pancasila.

Dalam program PKPA, kamu akan dibimbing oleh tenaga pengajar yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum. Kurikulum yang disusun secara komprehensif akan memberikan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek penting dalam praktik Hukum. Dapatkan pengalaman belajar yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan profesi advokat saat ini.

Ikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute sekarang juga!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca