“Artikel ini menjelaskan tentang aturan penggunaan klakson pada kendaraan di Indonesia serta dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas. Memahami aturan yang berlaku dan menghormati privasi pengendara lain sangat penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya.”
Klakson adalah alat yang digunakan untuk mengeluarkan bunyi yang berfungsi sebagai sarana komunikasi di jalan raya. Namun, seringkali klakson dijadikan sebagai pelampiasan emosi oleh pengendara yang tidak memahami etika yang berlaku. Sebagai pengendara yang baik, Anda harus memahami aturan yang berlaku dan menghormati privasi pengendara lain.
Banyak pengendara yang tidak memahami aturan yang berlaku dan sering membunyikan klakson tanpa alasan yang jelas. Hal ini dapat menyebabkan kebisingan dan gangguan konsentrasi pengendara lain.
Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan laik jalan yang terdiri dari pengukur kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, klakson, spakbor, dan bumper. Selain itu, Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga mengatur tentang kewajiban memiliki klakson pada kendaraan dan batas bunyi yang diperbolehkan. Regulasi tersebut menyatakan bahwa bunyi klakson harus berada dalam rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter.
Beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait fitur bunyi pada kendaraan kemudian diatur dalam Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, yaitu:
- Klakson dapat digunakan ketika diperlukan untuk memberikan isyarat peringatan, terutama untuk keselamatan lalu lintas dan kedua melewati kendaraan bermotor lainnya. Namun, isyarat peringatan dengan bunyi klakson dilarang di tempat-tempat tertentu yang ditunjukkan dengan rambu-rambu. Jika isyarat bunyi tersebut tidak sesuai dengan persyaratan teknis, maka akan dikenakan sanksi.
- Pelanggar aturan tentang penggunaan klakson juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Jadi, membunyikan klakson tanpa alasan yang jelas dan menyebabkan kebisingan merupakan pelanggaran hukum yang dilarang oleh PP 55/2012 tentang Kendaraan. Sebagai pengendara yang baik, Anda harus memahami aturan yang berlaku dan menghormati privasi pengendara lain dengan tidak membunyikan klakson terlalu dekat dan tanpa alasan yang jelas.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 3
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.
Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!