Momen perayaan kemerdekaan RI selalu ditandai dengan pengibaran bendera merah putih di berbagai tempat, termasuk tempat kediaman masyarakat. Pengibaran bendera Merah Putih di Istana Merdeka tak ayal menjadi jadi momen yang amat ditunggu oleh masyarakat.
Selama satu bulan penuh, bendera Merah Putih akan dikibarkan sebagai bagian dan simbol penting dalam merayakan kemerdekaan Indonesia. Namun bagaimana sebenarnya aturan tentang ukuran bendera Merah Putih?
Dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) sampai ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur mengenai ukuran dan juga bahan dari bendera Merah Putih.
Disebutkan bahwa bendera berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari ukuran panjangnya. Bahan kain yang digunakan adalah bahan yang tidak luntur. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang keduanya berukuran sama
- Untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan maka ukurannya adalah 200 cm x 300 cm
- Untuk penggunaan di lapangan umum maka ukurannya adalah 120 cm x 180 cm
- Untuk penggunaan di ruangan maka ukurannya adalah 100 cm x 150 cm
- Untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden maka ukurannya adalah 36 cm x 54 cm
- Untuk penggunaan di mobil pejabat Negara dan pesawat udara maka ukurannya adalah 30 cm x 45 cm
- Untuk penggunaan di kendaraan umum maka ukurannya adalah 20 cm x 35 cm
- Untuk penggunaan di kapal dan kereta api maka ukurannya adalah 100 cm x 150 cm; dan
- Untuk penggunaan di meja maka ukurannya adalah 10 cm x 15 cm
Pengibaran bendera Merah Putih juga diatur khusus dalam Pasal 7 dimana diatur jika
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Pemerintah daerah memberikan Bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Bendera Merah putih juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Apakah kabar ini berguna?
Anda yang tentukan bintangnya!
Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1
Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.
Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.
Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!