Punya Bisnis Kuliner? Jangan Lupa Lakukan Sertifikasi Halal!

0
(0)

Sertifikat halal merupakan dokumen yang tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha, terutama di sektor kuliner. Keberadaan sertifikasi halal merupakan tuntutan yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal. Melalui undang-undang ini, semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), wajib mengantongi sertifikat halal.

Pelaku Usaha Mikro Kecil memiliki dua pilihan dalam mengajukan sertifikat halal, yaitu melalui skema self declare atau skema reguler. Tapi apa sebenarnya perbedaan antara sertifikat halal self declare dan sertifikat halal reguler?

Meskipun sertifikat halal dengan skema self declare dan skema reguler memiliki pengakuan yang sama dari pemerintah, namun biaya menjadi perbedaan pertama di antara keduanya. Dalam pengurusan sertifikat halal self declare, pelaku UMK tidak dikenakan biaya alias gratis.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Sementara itu, dalam skema reguler, pelaku UMK akan dikenakan biaya sebesar Rp300.000 serta biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku UMK melalui skema reguler adalah sebesar Rp650.000.

Pelaku UMK yang mengajukan sertifikat halal melalui skema self declare dapat memilih Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, seperti Ormas Islam, Perguruan Tinggi terakreditasi, atau Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum di Indonesia. Informasi mengenai lembaga-lembaga pendamping tersebut dapat ditemukan melalui website halal.go.id.

Setelah memilih Lembaga Pendamping PPH yang akan membantu proses sertifikasi, pendamping tersebut akan melakukan kunjungan ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan verifikasi dan validasi terkait Persyaratan Penyelenggaraan Produk Halal (PPH) di perusahaan tersebut.

Sementara itu, pelaku Usaha Mikro Kecil yang mengajukan sertifikat halal dengan skema reguler dapat memilih LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang terdaftar di BPJPH Kementerian Agama, seperti PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, dan lembaga lainnya. Auditor halal dari LPH tersebut akan melakukan kunjungan ke lokasi pelaku usaha untuk melakukan audit terkait Persyaratan Penyelenggaraan Produk Halal (PPH) di perusahaan tersebut.

Proses pengurusan sertifikat halal dengan skema self declare relatif mudah dan cepat, tergantung dari kelengkapan data yang diberikan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil. Pendamping dalam pengurusan sertifikat halal self declare akan memberikan bantuan dalam segala proses administrasi. Namun, perlu diingat bahwa sertifikat halal self declare hanya ditujukan bagi UMKM atau pedagang kecil dengan omzet kurang dari 500 juta rupiah per tahun dan hanya memiliki satu outlet.

Sertifikat halal, baik yang diperoleh melalui skema reguler maupun self declare, berlaku seumur hidup selama tidak ada penambahan bahan atau perubahan dalam proses produksi.

Salah satu lembaga yang siap membantu proses sertifikasi halal bagi semua pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), adalah LPPOM MUI. Rata-rata waktu yang diperlukan dalam proses sertifikasi halal melalui LPPOM MUI adalah 15-25 hari kerja.

Oleh karena itu, disarankan agar pelaku Usaha Mikro Kecil sudah mempersiapkan diri sebaik mungkin ketika mengajukan sertifikasi halal guna mempercepat proses tersebut.

Berikut adalah tiga tips dalam mengajukan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil:

  1. Gunakan bahan yang termasuk dalam kategori positive list. MUI memiliki daftar bahan positif yang aman digunakan oleh pelaku usaha untuk mempermudah proses sertifikasi. Daftar ini mencakup bahan nabati, bahan hewani, dan bahan lainnya yang termasuk dalam kategori bahan tidak kritis. Penggunaan bahan tidak kritis ini tidak memerlukan pemeriksaan ulang terkait nama bahan dan produsen. Dengan kata lain, bahan-bahan tersebut sudah pasti halal dan tidak memerlukan sertifikat halal.
  2. Gunakan bahan baku yang sudah bersertifikat halal. Pelaku usaha umumnya memerlukan banyak bahan makanan dalam proses pembuatan produk. Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan bahan baku yang telah mendapatkan sertifikat halal. Sama seperti bahan dalam kategori positive list, penggunaan bahan bersertifikat halal akan mempercepat proses sertifikasi.
  3. Miliki dapur produksi yang terpisah. Usahakan untuk mengolah bahan makanan di dapur produksi yang terpisah dan khusus untuk keperluan bisnis. Menggunakan dapur sendiri adalah hal yang sah, namun pastikan tidak ada kontaminasi dari bahan non-halal.

Dalam era yang semakin sadar akan nilai-nilai kehalalan dan keselamatan konsumen, memiliki sertifikat halal merupakan keuntungan kompetitif bagi pelaku usaha kuliner. Sertifikasi halal tidak hanya mencerminkan keseriusan dalam menjaga kebersihan dan kualitas produk, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk mengakomodasi kebutuhan konsumen yang mengedepankan prinsip-prinsip keagamaan.

Dengan demikian, pelaku Usaha Mikro Kecil yang memperoleh sertifikat halal dapat menarik pelanggan lebih banyak, memperluas pangsa pasar, dan memperkuat citra positif bisnis mereka dalam industri kuliner yang semakin kompetitif.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 0 / 5. Jumlah pemberi bintang: 0

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.

Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca