Perlindungan Hukum dan Keamanan bagi Pelapor Tindak Pidana di Indonesia

5
(2)

“Pelapor adalah seseorang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi. Dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pemerintah memberikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai bagi pelapor”

Pelapor adalah seseorang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi. Keberadaan pelapor sangat penting dalam mengungkap tindak pidana tertentu. Oleh karena itu, Pemerintah melalui UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014, memberikan perlindungan hukum dan keamanan yang memadai bagi pelapor.

Pasal 10 dalam UU tersebut menyatakan bahwa saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas kesaksian dan/atau laporan yang diberikan, kecuali kesaksian atau laporan tersebut tidak diberikan dengan itikad baik. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap pelapor, tuntutan tersebut harus ditunda hingga kasus yang dilaporkan telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Selain itu, pelapor juga memiliki hak dalam kasus tertentu seperti tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Sebagai pelapor kejahatan, Anda memiliki hak-hak penting yang harus diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Beberapa hak tersebut di antaranya adalah:

  1. Mendapat perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. Mendapat penerjemah;
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. Dirahasiakan identitasnya;
  10. Mendapat identitas baru;
  11. Mendapat tempat kediaman sementara;
  12. Mendapat tempat kediaman baru;
  13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  14. Mendapat nasihat hukum;
  15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; dan/atau
  16. Mendapat pendampingan.

Perlindungan dari LPSK terhadap pelapor dan ahli diberikan dengan syarat bahwa keterangan pelapor dan ahli merupakan keterangan yang penting dan tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan ahli. Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum, karena khawatir atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Sudah saatnya Anda mempertimbangkan untuk memperbarui cara Anda mengelola arsip perusahaan Anda. Dengan menggunakan jasa digitalisasi arsip dari Chayra Solusi Arsip, Anda dapat dengan mudah menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola arsip Anda.

Dengan pengalaman yang luas, kami akan membantu Anda dalam mengatasi masalah arsip dan memastikan bahwa data Anda selalu terjaga dengan aman dan mudah diakses.

Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan digitalisasi arsip perusahaan Anda.

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca