Mengetahui seluk-beluk Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

5
(1)

“Belajar tentang proses Kepailitan sesuai dengan UU No. 37 Tahun 2004 dan prinsip-prinsip dalam Pasal 1131 dan 1132 KUHPer. Pelajari syarat, cara mengajukan permohonan kepailitan, dan akibat hukum yang akan diterima oleh Debitor Pailit”

Menurut UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kepailitan adalah proses pengambilalihan dan pengelolaan atas seluruh harta Debitor Pailit oleh Kurator yang dilakukan di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Kepailitan merupakan implementasi dari dua prinsip utama yang terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPer.

Pasal 1131 KUHPer menyatakan bahwa segala harta si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di masa depan, menjadi tanggung jawab untuk seluruh perikatan perorangan. Selanjutnya, Pasal 1132 KUHPer menentukan bahwa harta tersebut menjadi jaminan bersama bagi semua orang yang berutang padanya, dan pendapatan penjualan dari harta tersebut akan dibagikan sesuai dengan proporsionalitas, yaitu sesuai dengan besarnya piutang masing-masing, kecuali jika ada alasan yang sah untuk didahulukan.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Untuk mengajukan permohonan kepailitan, syarat yang harus dipenuhi adalah Debitor harus memiliki dua atau lebih Kreditor dan tidak dapat membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun permohonan dari satu atau lebih kreditornya.

Selain itu, terdapat beberapa pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan, diantaranya:

  1. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan untuk kepentingan umum
  2. Jika Debitor adalah sebuah bank, maka hanya Bank Indonesia yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit.
  3. Jika Debitor adalah sebuah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka hanya Badan Pengawas Pasar Modal yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit.
  4. Jika Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, maka hanya Menteri Keuangan yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit.
  5. Jika permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya, namun ketentuan ini tidak berlaku jika tidak ada persatuan harta.

Apabila seorang Debitor dinyatakan pailit, maka terdapat beberapa akibat hukum yang akan diterima oleh Debitor, diantaranya:

  • Akibat terhadap debitor pailit

Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. Selain itu tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.

  • Akibat terhadap kekayaan

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Namun sesuai Pasal 22 terdapat beberapa barang yang dikecualikan dari harta pailit, selain itu segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri dan uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah juga termasuk ke dalam pengecualian.

  • Akibat terhadap perikatan

Ketentuan pasal 25 menyatakan bahwa semua perikatan debitor yang terbit sesudah putusan pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit.

  • Akibat terhadap penahanan

Menurut pasal 31 ayat (3), Debitor yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.

  • Akibat terhadap warisan

Dalam pasal 40 ayat (1) Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada debitor Pailit, oleh Kurator tidak boleh diterima, kecuali apabila menguntungkan harta pailit. Hal ini disebabkan warisan bisa dalam bentuk piutang maupun utang. Untuk tidak menerima suatu warisan, Kurator memerlukan izin dari Hakim Pengawas.

  • Akibat terhadap penjualan benda

Pasal 33 menentukan bahwa dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, penjualan benda milik debitor baik bergerak maupun tidak bergerak dalam rangka eksekusi sudah sedemikian jauhnya hingga hari penjualan benda itu sudah ditetapkan maka dengan izin Hakim Pengawas atau Kurator dapat meneruskan penjualan itu. Adapun hasil penjualan benda milik debitor masuk dalam harta pailit dan tidak diberikan kepada pemohon eksekusi.

Lalu, bagaimana cara menyelesaikan proses kepailitan tersebut? Menurut Pasal 144 UUK, Debitor Pailit berhak untuk mengajukan suatu perdamaian kepada Kreditor. Rencana perdamaian harus diajukan paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang dan diambil keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang. Apabila pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka proses kepailitan dianggap selesai. Selain itu, ada dua cara untuk menyelesaikan proses kepailitan, yaitu:

  1. Dengan pembayaran kembali semua piutang-piutang para kreditur atau dengan tercapainya perdamaian (akkoor) dalam rapat pencocokan piutang (verification); atau
  2. Dalam pelaksanaan harta kekayaan debitur tidak mencukupi untuk pembayaran kembali semua piutang kreditur, dalam rapat pencocokan piutang tidak tercapai perdamaian atau debitur dalam keadaan insolvency (tidak mampu membayar). Maka proses sitaan umum berjalan, demikian kepailitan berakhir dengan disusun dan dilaksanakan daftar pembagian mengikat dari hasil sitaan atau hasil penjualan harta kekayaan debitur.

Dengan demikian, proses kepailitan merupakan cara untuk menyelesaikan masalah utang yang dihadapi Debitor dengan cara yang adil dan proporsional bagi semua pihak yang terlibat. Namun, juga harus diingat bahwa kepailitan akan memiliki akibat hukum yang signifikan bagi Debitor yang dinyatakan pailit.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Pandu langkahmu menuju kesuksesan sebagai seorang advokat dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute, bekerjasama dengan DPN PERADI dan PMIH Universitas Pancasila.

Dalam program PKPA, kamu akan dibimbing oleh tenaga pengajar yang berpengalaman dan ahli di bidang hukum. Kurikulum yang disusun secara komprehensif akan memberikan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek penting dalam praktik Hukum. Dapatkan pengalaman belajar yang berkualitas dan relevan dengan tuntutan profesi advokat saat ini.

Ikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Chayra Institute sekarang juga!

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca