Lindungi Hak Ciptamu dalam Era Digital!

5
(2)

“Ketahui pentingnya hak cipta dan cara melindunginya dalam era digital. Dapatkan informasi tentang penggunaan gambar yang aman dan alternatif penyelesaian sengketa hak cipta.”

Dalam era digital seperti saat ini, beberapa masyarakat Indonesia sering mengambil gambar hasil karya orang lain dengan tujuan untuk keuntungan tanpa memberikan credit atau mencantumkan nama pemilik hak cipta. Praktik pembajakan, plagiat, dan pelanggaran hak cipta yang terjadi di dunia digital yang memberi dampak kerugian yang besar bagi negara, serta mempengaruhi insentif seseorang dalam berkreasi dan berinovasi serta memiliki dampak nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk menyadari pentingnya hak cipta sebagai pengguna maupun sebagai pencipta karya. Dalam hak cipta, seorang pencipta memiliki hak eksklusif yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Hak cipta tunduk pada sistem deklaratif, sehingga lahirnya hak atas suatu karya atau pelindungan tidak tergantung pada saat pendaftaran, tapi justru pada saat pertama kali diumumkan. Artinya, pelindungan hukum atas suatu karya bersifat otomatis, yaitu suatu karya mendapat pelindungan hukum sejak pertama kali ide diwujudkan dalam bentuk nyata atau sejak dipublikasikan ke masyarakat tanpa harus mendaftarkan.

Adapun berbagai ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

  1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis Lainnya;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  7. karya seni terapan;
  8. karya arsitektur;
  9. peta;
  10. karya seni batik atau seni motif Kain;
  11. karya fotografi;
  12. Potret;
  13. karya sinematografi;
  14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
  18. permainan video; dan
  19. Program Komputer.

Sesuai dengan Pasal 9 UU Hak Cipta, seorang Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. penerjemahan Ciptaan;
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. penyewaan Ciptaan.

Oleh karena itu, untuk melakukan hak ekonomi seperti yang disebutkan sebelumnya, setiap orang harus mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta terlebih dahulu, dan dilarang untuk menyalin dan/atau menggunakan karya secara komersial tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Ini penting untuk diingat, bahwa hak cipta merupakan hak yang bersifat eksklusif dan ditujukan untuk melindungi karya-karya yang dihasilkan oleh seseorang, sehingga setiap orang harus memahami dan menghormati hak cipta yang ada dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Apabila terjadi pelanggaran hak cipta, sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, pengadilan niaga, atau penyelesaian di luar pengadilan untuk pelanggaran hak cipta yang terjadi di platform digital, dimana pemegang hak cipta dapat mengajukan take down terhadap karyanya yang diunggah tanpa hak oleh orang lain.

Namun, ada cara lain yang dapat Anda lakukan untuk menggunakan gambar atau foto secara aman, yaitu dengan menggunakan gambar yang memiliki lisensi Creative Commons. Lisensi ini memungkinkan pencipta untuk bersepakat dengan pengguna internet dalam penggunaan karyanya sesuai izin yang diberikan. Creative Commons memberikan kebebasan kepada pencipta untuk memilih atribusi yang diinginkan, sehingga penggunaan konten dalam Creative Commons akan sah karena dengan seizin dari pencipta.

Kewajiban bagi pengguna yang mengambil konten dari Creative Commons adalah tetap mencantumkan nama pencipta. Oleh karena itu, Creative Commons dapat menjadi alternatif untuk melindungi hak cipta di internet. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan situs-situs yang menyediakan gambar gratis untuk kepentingan komersial seperti Pixabay, Pexels, Unsplash, dll.

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 2

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.

Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!

Berlangganan via Whatsapp

Share:

More Posts

Berlangganan via Email

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Send Us A Message

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca