KPPS: Merajut Keberlangsungan Demokrasi di Indonesia

5
(1)

Mengawal Demokrasi Lewat Tugas Mulia

Saat matahari terbit di ufuk timur, membawa harapan baru bagi demokrasi Indonesia, ada sekelompok pahlawan tanpa tanda jasa yang bersiap menjalankan tugas suci: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka adalah arsitek demokrasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tugasnya tidak hanya penting tapi juga mulia, dalam memastikan suara rakyat terdengar pada Pemilu 2024.

Seruan Tugas bagi Para Penjaga Demokrasi

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Dilantik serentak di hari yang penuh harapan, anggota KPPS yang terdiri dari tujuh orang, siap mengemban amanah dari rakyat. Dari mengumumkan hari pemungutan suara hingga memastikan setiap suara terhitung dengan adil dan jujur, setiap anggota KPPS memiliki peran krusial dalam menyukseskan pesta demokrasi.

Ketua KPPS: Pemimpin Orkestra Demokrasi

Ketua KPPS, dengan tanggung jawabnya yang luas, adalah dirigen yang memastikan simfoni demokrasi berlangsung harmonis. Mulai dari mengumumkan jadwal pemungutan suara, menjelaskan tata cara pemilihan, hingga mengumumkan hasil penghitungan suara, ketua KPPS mengawal proses demokrasi dengan ketelitian dan keadilan.

Anggota KPPS: Penjaga Integritas Pemilu

Setiap anggota KPPS, dari yang kedua hingga ketujuh, memainkan peran vital dalam memastikan integritas pemilu terjaga. Dari mengisi nama kecamatan pada surat suara, menjaga ketertiban di TPS, hingga memastikan pemilih penyandang disabilitas mendapatkan bantuan yang dibutuhkan, mereka adalah pilar-pilar yang menopang keadilan dan kejujuran dalam proses pemilu.

Menghadapi Tantangan dengan Keteguhan Hati

Tugas anggota KPPS tidaklah ringan. Mereka menghadapi berbagai tantangan, mulai dari memastikan ketertiban di TPS, mengelola logistik pemilu, hingga memastikan setiap suara terhitung dengan adil. Namun, dengan dedikasi dan komitmen pada nilai-nilai demokrasi, setiap tantangan dapat diatasi.

Menuju Pemilu yang Lebih Baik

Pemilu 2024 adalah momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dengan peran serta anggota KPPS yang tangguh dan berdedikasi, kita berharap pemilu ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam menegakkan suara rakyat. Kita berharap, melalui tangan-tangan mereka, demokrasi kita akan semakin matang dan dihormati.

Lalu apa saja rincian tugasnya? Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7:

Tugas Ketua KPPS

  • Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
  • Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
  • Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir
  • Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara
  • Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama

Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
  • Membuka surat suara satu persatu
  • Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara

Tugas Anggota KPPS Keempat

  • Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS
  • Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:
  • Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
  • Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih
  • Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
  • Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan
  • Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan
  • Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus
  • Mengeluarkan surat suara dari kotak suara
  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
  • Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

Tugas Anggota KPPS Kelima

  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan
  • Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara
  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
  • Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

Tugas Anggota KPPS Keenam

  • Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara
  • Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
  • Menyusun dan mengelompokkan surat suara

Tugas Anggota KPPS Ketujuh

  • Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut
  • Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
  • Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Jangan biarkan ragu menghentikan Anda dari memusnahkan arsip yang tidak diperlukan lagi! Chayra Solusi Arsip siap membantu Anda dengan cara yang aman, terpercaya, ramah lingkungan, dan efisien.

Hubungi kami sekarang untuk menghilangkan keraguan dan mendapatkan solusi arsip yang tepat untuk kebutuhan Anda!

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca