Syarat dan Tata Cara Mengajukan Izin Keramaian ke Pihak Kepolisian

5
(1)

“Ingin menyelenggarakan acara keramaian? Pastikan untuk memenuhi syarat dan tata cara mengajukan izin keramaian kepada pihak kepolisian agar acara Anda aman dan tertib. Pelajari lebih lanjut di artikel ini”

Namun sebenarnya, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan izin keramaian kepada pihak kepolisian? Syarat-syarat tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Peraturan ini mengatur tentang izin untuk kegiatan keramaian umum yang meliputi keramaian, tontonan untuk umum, dan arak-arakan di jalan umum.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) sampai (3) PP No. 60 Tahun 2017, penyelenggara acara harus mengajukan permohonan izin selambat-lambatnya 14 hari sebelum acara dilaksanakan. Atau 21 hari jika acara tersebut berskala nasional, dan 30 hari jika acara tersebut berskala internasional. Dalam rangka pengajuan permohonan izin, penyelenggara harus memuat beberapa informasi seperti tujuan dan sifat kegiatan, tempat dan waktu penyelenggaraan, jumlah peserta atau undangan, dan penanggung jawab kegiatan.

Dapatkan Kabar Terbaru dari Kami melalui Whatsapp Channel Chayra.ID. Jadi, jangan ragu lagi! Temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda

Selain itu, permohonan izin juga harus dilengkapi dengan beberapa berkas seperti daftar susunan panitia penyelenggara, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait, dan pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah mengajukan permohonan izin, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan administratif terlebih dahulu pada pengajuan yang diajukan oleh pemohon. Jika permohonan diterima, maka pemohon akan mendapatkan Surat Izin Keramaian dari pihak kepolisian.

Selain diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2017, perihal izin keramaian juga dapat ditemukan dalam Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. Dalam Juklap tersebut, kegiatan yang dimaksud meliputi pentas musik band/dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lain.

Untuk persyaratannya, izin keramaian dibagi menjadi dua yaitu izin keramaian yang mendatangkan massa 300-500 orang dan izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang. Persyaratannya meliputi surat keterangan dari kelurahan setempat, fotocopy KTP dan KK dari penyelenggara acara, surat permohonan izin keramaian, proposal kegiatan, identitas penyelenggara/penanggung jawab, izin tempat berlangsungnya kegiatan, dan rekomendasi dari Polsek setempat.

Sedangkan untuk acara yang menghadirkan pesta kembang api, izin keramaiannya memiliki perbedaan karena dalam permohonannya harus memberitahukan hal-hal seperti acara apa yang menggunakan pesta kembang api, jumlah dan jenis kembang api, waktu/durasi penyalaan kembang api, identitas penyala kembang api, identitas penanggung jawab kegiatan, izin tempat pelaksanaan pesta kembang api, dan rekomendasi dari Polsek setempat. Pemohon juga harus menyertakan surat ijin impor (asal-usul kembang api) yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

Jadi, jangan sampai abaikan peraturan tentang izin keramaian saat akan menyelenggarakan acara dan mengundang banyak orang. Agar acara yang diselenggarakan tertib dan aman, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.

 

Apakah kabar ini berguna?

Anda yang tentukan bintangnya!

Tingkat Kepuasan 5 / 5. Jumlah pemberi bintang: 1

Belum ada yang kasih bintang! Jadi yang pertama memberi bintang.

Karena kabar ini berguna untuk anda...

Kirimkan ke media sosial anda!

Ingin memulai bisnis Anda sendiri dengan PT atau CV resmi, tetapi bingung dengan biayanya? Jangan khawatir! Chayra Solusi Legalitas Usaha hadir untuk membantu Anda dalam memulai bisnis impian Anda dengan biaya terjangkau mulai dari 500 Ribu Rupiah saja!

Dapatkan PT dan Ijin Usaha resmi dengan proses yang cepat dan mudah. Jangan ragu untuk menghubungi Chayra Solusi Legalitas Usaha sekarang juga dan mulailah bisnis impian Anda dengan mudah dan terpercaya.

Hubungi kami sekarang!

Eksplorasi konten lain dari Chayra.ID

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca